JAKARTA, KOMPAS.com - Unit rumah susun sederhana milik (rusunami) yang dijual dengan sistem DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, diduga disewakan menjadi rumah kos.
Dugaan itu muncul setelah video pemasaran rumah DP Rp 0 menjadi tempat kos diunggah di salah satu akun Instagram. Namun, konten itu telah dihapus pada Rabu (21/6/2023).
Untuk diketahui, video itu menampilkan visual ruangan di unit rumah DP Rp 0 yang disewakan untuk menjadi rumah kos.
Dalam video itu terlihat seisi rumah, mulai dari toilet, kamar, hingga beberapa fasilitas elektronik.
Namun, tak ada keterangan yang menjelaskan nama rumah DP Rp 0 itu. Hanya ada tulisan yang disematkan pada video terkait lokasi rumah itu.
"Rumah sewa apartemen murah di Jakarta Timur," demikian narasi yang dituliskan dalam video.
Baca juga: Beredar Video Rumah Program DP 0 Persen di Jaktim Diduga Dipasarkan buat Kos-kosan
Video itu juga dilengkapi dengan voice over (VO) yang menjelaskan fasilitas yang bakal didapat penyewa.
"Kalian yang lagi cari kosan yang nyaman dan harganya murah. Rekomendasi kos murah di Jakarta Timur. Kamar mandi di dalam, sudah ada kulkas dan kitchen set," kata seseorang dalam VO.
Dalam keterangan video juga dijelaskan, penyewa rumah tidak lagi harus membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
"Iya, dengan fasilitas yang sebagus itu, tahu enggak sih, sewa atau ngekos di apartemen ini cuma Rp 1 juta free IPL," kata dia lagi.
Menanggapi video itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, rumah program DP Rp 0 harus sesuai peruntukan.
Karena itu, Heru berjanji akan menertibkan jika rumah DP 0 persen justru disewakan sebagai rumah kos.
"Ini harus sesuai aturan dong. (Langkahnya) harus ditertibkan. Itu kan DP 0 supaya warga bisa mendapatkan rumah terjangkau, para milenial yang belum dapat rumah, itu bisa dapat rumah," kata Heru Budi, Rabu (21/6/2023).
Heru mengatakan, semestinya pemilik rumah yang mendapat program DP Rp 0 sadar bahwa tempat tinggalnya dilarang untuk disewakan.
"Itu aja, tapi yang punya rumah juga harus sadar (tidak diperbolehkan untuk disewakan)," ucap Heru Budi.