Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf Terlibat Penganiayaan D, Shane Lukas: Saya Sungguh Menyesal...

Kompas.com - 22/08/2023, 16:39 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19), terdakwa kasus penganiayaan kepada D (17), secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga D atas semua yang telah ia lakukan.

Shane mengaku menyesal atas keterlibatannya hingga membuat D menderita. Hal itu disampaikan Shane saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Saya ingin menyampaikan permohohan maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua D, Bapak Jonathan Latumahina beserta ibu. Saya meminta maaf sungguh menyesal atas apa yang terjadi pada D," kata Shane ketika membacakan pleidoinya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Shane Lukas: Saya Juga Merasa Jadi Korban

Dalam nota pembelaannya itu, Shane mengaku selalu mendoakan kesembuhan D dan bersyukur karena D kini sudah bisa kembali ke keluarganya.

"Pada tanggal 30 April 2023, D sudah mulai bisa berjalan. Saya selalu bersyukur kepada Tuhan karena selalu ada perkembangan positif pada D," ucap Shane.

"Hingga pada tanggal 3 Mei 2023, D sudah mulai bersekolah. Saya selalu berdoa, memohon pada Tuhan yang Maha Kuasa supaya kondisi D semakin baik setiap hari dan cepat pulih seperti sedia kala," tutur Shane melanjutkan.

Selama 7 bulan menghadapi kasus yang ia jalani, dirinya selalu merenung dan menyesali apa yang telah ia lakukan.

Ia pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dampak yang telah ia buat.

Baca juga: Momen Shane Lukas Bercucuran Air Mata Saat Bacakan Pembelaan, Minta Maaf Telah Buat Malu Keluarga

"Saya juga memohon maaf pada masyarakat Indonesia, karena sudah dibuat marah karena kejadian ini. Saya juga memohon maaf pada Majelis Hakim, bapak dan ibu Jaksa, yang sudah mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk proses persidangan ini," tutup Shane.

Shane Lukas, yang merupakan rekan dari Mario Dandy itu dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana kepada D.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Shane dan AG (15) terbukti ikut membantu terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menganiaya D.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com