BEKASI, KOMPAS.com - Empat tersangka pencuri motor di Bekasi berinisial KPW, YSP, BTG, dan RSK menjual motor curian kepada penadah berinisial AH.
Kelima orang tersebut kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kepada polisi, AH mengaku sudah menjual belasan motor curian ke Pangandaran, Jawa Barat.
"Hasil dari pencurian ditampung oleh AH dan sudah melakukan sebanyak 18 kali (penjualan) dan sebagian ada dijual ke Pangandaran," tutur Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Lima Pencuri Motor di Bekasi Diringkus, Warga Awalnya Curiga Pelaku Kerap Gonta-ganti Kendaraan
AH menjual barang motor curian itu mulai dari harga Rp 1 jutaan sampai Rp 3 juta, tergantung kualitas motornya.
"AH ditangkap di daerah Jakasampurna, Kota Bekasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan sepeda motor," ujar Erna.
Rinciannya, lima motor merek Honda Vario, dua Yamaha, dan satu Suzuki Skywave.
Delapan motor itu belum sempat dijual AH dan masih tersimpan di rumahnya. Polisi langsung membawa delapan motor tersebut sebagai barang bukti.
"Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Erna.
Baca juga: Modus Komplotan Pencuri Motor di Bekasi, Incar Korban yang Tak Kunci Setang Kendaraan
Adapun motif para tersangka mencuri belasan motor itu karena faktor ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan.
Modusnya, para tersangka mengintai korban yang lengah tidak mengunci setang kendaraan.
"Para tersangka disangkakan Pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Erna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.