Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Isi Surat Perjanjian Lurah Papanggo dengan Warga Kampung Bayam untuk Relokasi ke Rusun Nagrak

Kompas.com - 27/09/2023, 13:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Papanggo Tomi Haryono menandatangani surat perjanjian sebelum warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda darurat direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (26/9/2023).

Penandatanganan surat perjanjian di atas meterai itu berlangsung di kantor Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.

Berdasarkan surat perjanjian yang diterima Kompas.com, pihak pertama dalam hal ini adalah Tomi dan pihak kedua merupakan Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).

Baca juga: Jaminan Heru Budi agar Warga Kampung Bayam yang Direlokasi ke Rusun Nagrak Hidup Layak...

Pasal 1 tentang Jaminan Atas Tenda berbunyi, pihak kelurahan tidak membongkar tenda di depan Jakarta International Stadium sebelum PWKB mendapatkan tempat tinggal di rumah susun yang ditawarkan pihak kelurahan.

Pasal 2 tentang Jaminan Proses Pemindahan tertulis, Tomi menyediakan transportasi gratis untuk perpindahan sementara PWKB ke Rusunawa Nagrak.

"(Pasal 2 Ayat (2) berbunyi) Pihak Pertama menyediakan transportasi gratis untuk perpindahan pihak kedua dari Rusunawa Nagrak ke Kampung Susun Bayam (KSB) setelah ada ketentuan tertulis lebih lanjut yang mengatur terkait hal tersebut," bunyi surat perjanjian itu.

Pasal 3 tentang Status Hunian Rusunawa Nagrak berbunyi, pihak kelurahan mengurus status hunian sementara di Rusunawa Nagrak bagi warga sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021, sampai Pihak Kedua bisa menempati Kampung Susun Bayam.

Pasal 4 tentang Transportasi Anak, yakni Pihak Pertama memfasilitasi transportasi untuk anak sekolah.

Baca juga: Lurah Pastikan Relokasi Warga Eks Kampung Bayam Hanya Sementara

Diberitakan sebelumnya, warga eks Kampung Bayam yang tinggal di tenda darurat yang berdiri di depan JIS akhirnya bersedia direlokasi.

Mereka menyambut penawaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah sepekan lebih bernegosiasi dengan Tomi Haryono.

Terlebih, alasan mereka mau direlokasi karena Tomi menyepakati sejumlah persyaratan yang disodorkan warga.

Salah satu persyaratan tersebut adalah relokasi hanya bersifat sementara.

Pasalnya, warga eks Kampung Bayam masih menginginkan hunian di rumah susun Kampung Susun Bayam (KSB) yang berdiri di dekat JIS.

Baca juga: Warga Eks Kampung Bayam Ikut Undian untuk Dapat Unit di Rusun Nagrak

Kini, tenda darurat yang berdiri di depan JIS sudah dibongkar untuk kepentingan pembangunan trotoar jelang penyelenggaraan Piala Dunia U-17 pada November 2023 mendatang.

Untuk diketahui, warga Kampung Bayam merupakan korban pembebasan lahan dari proyek JIS.

Seharusnya, warga Kampung Bayam adalah penghuni KSB. Namun, mereka belum bisa menghuni rusun itu karena satu dan lain hal.

Karena tidak sanggup membayar kontrakan, beberapa warga Kampung Bayam akhirnya mendirikan tenda di depan JIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com