Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Alihkan Uang Sewa Rusunawa Desember 2023 untuk Juli 2024

Kompas.com - 23/12/2023, 17:12 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut bakal mengalihkan uang sewa yang sudah terlanjur dibayarkan penghuni Rusunawa untuk Desember 2023.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah menjelaskan, uang tersebut menurut rencana akan dijadikan deposito, untuk nantinya ditarik sebagai pembayaran sewa rusunawa Juli 2024.

“Uang sewa yang sudah dibayar dengan mekanisme autodebet dari rekening penghuni untuk bulan ini menjadi deposit untuk pembayaran di Juli 2024,” ujar Ida saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Ida, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta soal relaksasi pemberlakuan tarif sewa rusunawa.

Baca juga: Pemprov DKI Putuskan Rusunawa Gratis hingga Juni 2024

Saat ini, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta tengah membahas formulasi pengalihan uang tersebut menjadi deposito untuk pembayaran sewa rusunawa pada Juli 2024.

“Jadi relaksasi masih bisa diberikan hingga Juni 2024. Artinya, penghuni Rusunawa baru akan kembali dikenakan retribusi atau uang sewa di bulan Juli 2024,” kata Ida.

Dalam rapat itu, DPRD juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu mensosialisasikan pemberlakuan tarif sewa rusunawa secara masif.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif sewa bagu penghuni rusunawa di Ibu Kota.

Baca juga: Pemprov DKI: Tarif Sewa Rusunawa Kembali Diterapkan karena Status Pandemi Covid-19 Dicabut

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, penghuni rusunawa tidak dibebankan biaya sewa pada periode Januari hingga Juni 2024.

“Pemprov DKI dan Komisi D telah sepakat, keputusannya penghuni rusun masih bisa mendapat relaksasi pembayaran sewa hingga Juni 2024,” ujar Afan Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Afan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mendukung penuh relaksasi penerapan tarif sewa rusunawa, kendati status pandemi Covid-19 dicabut.

Nantinya, Pemprov DKI dan DPRD akan bersama-sama membuat dasar aturan terkait penundaan penerapan tarif sewa rusunawa di Ibu Kota.

Sebab, pemberlakuan tarif sewa bagi penghuni rusunawa ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan sewa semua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Ibu Kota setelah terjadi pandemi Covid-19.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Adapun penggratisan tarif sewa yang telah berlaku sejak April 2020 diterapkan di semua rusunawa di Jakarta milik pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com