Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPT PPA Akan Beri "Trauma Healing" untuk Korban Pelecehan Anggota Dishub DKI

Kompas.com - 09/01/2024, 17:10 WIB
Xena Olivia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan beri trauma healing bagi AAP (11), korban pelecehan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, RT (57).

“Kami akan dampingi sampai anak ini traumanya pulih,” ujar Kepala UPT PPA Tri Palupi Diah Handayati kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Tri menjelaskan, pihaknya juga telah mendampingi korban melakukan visum di Rumah Sakit Tarakan. Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi Polres Metro Jakarta pusat karena telah menahan pelaku.

Baca juga: Bejatnya Anggota Dishub DKI, 2 Kali Cabuli Bocah SD dengan Dalih Bercanda…

“Ini langkah awal yang bagus supaya anak tersebut (merasa aman). Kan masih dalam pengawasan sama ibunya, lebih aman lagi,” tutur dia.

Tri mengimbau agar orangtua dapat meningkatkan kerjasama dengan satu sama lain dan lingkungan. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak.

“Peran orangtua sangat penting. Meskipun anak ini sudah (seperti) diangkat (dianggap anak) oleh RT (pelaku), contohnya. Peran orang tua sangat penting. Kedua, lingkungan juga harus mendukung dan melakukan pengawasan, jangan cuek. Harus diperhatikan,” tegas dia.

Untuk diketahui, RT ditangkap polisi pada 4 Januari 2024. Dia mengaku telah melecehkan AAP yang merupakan tetangganya beberapa kali di kamarnya.

Kendati demikian, dia mengaku hanya bercanda saat melakukan aksi bejatnya.

Baca juga: Anggota Dishub DKI yang Lecehkan Anak SD Bakal Diberhentikan Sementara

"Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf," kata RT kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/1/2024).

"Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," lanjut dia.

Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Anggota Dishub DKI Lecehkan Anak, Pemecatannya Tunggu Putusan Pengadilan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com