JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial F (20) dan DAP (17) melakukan aborsi di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, keduanya tidak menginginkan anak hasil dari hubungan di luar menikah.
"Yang perempuan (DAP) menyampaikan bahwa dia sudah hamil ke pacarnya (F), dan menyampaikan untuk sama-sama sepakat menggugurkan kandungan," terang dia saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi, ASN di Kota Bogor Diberhentikan Sementara
Berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya mulai berhubungan badan laiknya pasangan suami istri (pasutri) sejak tujuh bulan lalu.
Mereka saling kenal di tempat kerja. Keduanya berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) dan tinggal di tempat mereka bekerja selama dua tahun.
Kendati demikian, majikan mereka sering ke luar kota. F dan DAP sering ditinggal sendiri.
Keduanya menjalin hubungan romantis dan mulai berhubungan badan.
Saat mengetahui dirinya hamil, DAP memberi tahu F. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan itu.
"F berusaha mendapatkan obat penggugur kandungan. Dia sudah beli beberapa untuk diminum DAP. Ternyata bayi dalam kandungannya tidak keluar," kata Nicolas.
Merasa tertipu oleh penjual obat, keduanya mencari cara lain, yaitu dengan membeli obat sejenis jamu.
F dan DAP sepakat agar DAP rutin meminumnya selama sepekan.
"Sehari sebelum kejadian, DAP meminta pijat. (Saat dipijat), tukang pijat menyampaikan, 'Kamu hamil'. Tapi dia (DAP) tetap berdalih. Dia membantah, 'Enggak. Saya enggak hamil'," tutur Nicolas.
Pada 23 Januari 2024, keduanya beranjak ke sebuah klinik untuk berobat.
Ketika diperiksa, seorang suster menyampaikan bahwa DAP tengah hamil.
Lagi-lagi, perempuan itu menepisnya. Kemudian, obat yang sudah diminum DAP selama sepekan bereaksi.