DEPOK, KOMPAS.com - Siasat peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan) Depok, Jawa Barat, terungkap dalam sidang tuntutan terdakwa bernama Ahmad Syahroni atau Roni (26) pada Senin (18/3/2024).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah, Roni kedapatan menyelundupkan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu (18/10/2023).
Atas perbuatannya, Roni dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di rutan Depok.
Baca juga: Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran
"Ahmad Syahroni alias Roni dituntut oleh Alfa Dera selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutur Ubaidillah dalam sidang, Senin.
Ahmad Syahroni atau Roni (26) disebut bertransaksi narkoba di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk penghuni rutan Depok.
Ubaidillah mengatakan, Roni menitipkan obat terlarang tersebut ke tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.
"Terdakwa melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk dapat diterima Ahmad Fauzi di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok," kata Ubaidillah.
Baca juga: Dalam Sidang, Terungkap Kronologi Pengedar Selundupkan Narkoba di PN Depok yang Digagalkan Petugas
Roni berperan mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat, dan memecahkannya dalam paketan siap edar.
Penyelundupan narkoba di PN Depok oleh Ahmad Syahroni (26) pada Rabu (18/10/2023) digagalkan petugas kejaksaan negeri (Kejari) Depok.
"Pemufakatan peredaran narkotika terdakwa berhasil diungkap oleh pegawai Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas bersama petugas PN Depok dan anggota Mabes Polri," kata Ubaidillah.
Pengedar tersebut memodifikasi kemasan narkoba supaya bisa diselundupkan ke dalam nasi dan gorengan untuk mengelabui petugas kejaksaan.
"Akan tetapi, dengan kecepatan dari petugas kejaksaan kemudian berhasil menggagalkan upaya peredaran yang dilakukan Roni dan komplotannya tersebut," ujar dia.
Baca juga: Petugas Sita Batu kali hingga Sendok saat Sidak Rutan Depok, Khawatir Dijadikan Senjata
Roni ditangkap pada 18 Oktober 2023 oleh kejaksaan dan Markas Besar (Mabes) Polri.
Dari tangan Roni, kejaksaan menyita barang bukti 8,25 gram sabu dan ganja seberat 13 gram.
Ubaidillah menuturkan, peredaran narkoba di lingkungan peradilan dianggap mengabaikan nilai-nilai hukum yang harus dihormati.