JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pemuda asal Kalideres, Jakarta Barat, berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) mengaku sudah lima kali melakukan penipuan dan pemerasan melalui aplikasi kencan.
Terbaru, ketiganya melancarkan aksi mereka terhadap korban berinisial IH.
"Ya pelaku mengaku sudah lima kali pakai modus yang sama," ucap Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
Jana menjelaskan, pelaku sengaja membuat akun pada aplikasi kencan dan memasang foto perempuan. Tujuannya untuk mencari orang yang hendak kencan kemudian memerasnya.
"Mereka pasang foto palsu yang diambil dari Facebook," ucap Jana.
Awalnya, ketiga tersangka berkumpul di kost milik VN. VN pun meminjam ponsel milik MAS untuk melaksanakan niat jahatnya di aplikasi kencan.
Baca juga: Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis
Setelah membuat akun palsu di aplikasi kencan itu, VN pun mulai mencari korban. Tak lama, IH masuk dalam jebakan itu.
"Lalu terjadilah negosiasi harga. Setelah deal, korban dan para pelaku janjian di Jalan Peta Selatan (Kalideres)," kata Jana.
"Namun, saat bertemu, ternyata bukan perempuan melainkan para pelaku," tambah dia.
Kepada korban, para pelaku mengatakan bahwa perempuan yang menggunakan aplikasi tersebut merupakan istri dari AA. Tanpa menyadari dirinya ditipu, IH pun panik dan akhirnya menawarkan damai ke pelaku.
"Ketiganya juga mengancam korban untuk lapor polisi," ucap Jana.
"Korban mengeluarkan uang sebesar Rp 500.000 dari dompetnya. Dan VN juga meminta ponsel korban sebagai jaminan. Lalu para pelaku kabur," terangnya.
Setelah itu, para pelaku berhasil membuka kode PIN dari ponsel korban. Dari situ, pelaku mengetahui saldo paylater dari aplikasi belanja korban berjumlah Rp 10 juta.
"Mereka memanfaatkan saldo korban untuk membeli tiga buah ponsel merek Iphone dan Vivo," jelas Jana.
Korban mendapatkan info tagihan dari aplikasi belanja. Karena tak merasa berbelanja, IH pun langsung melapor ke polisi.
Dari situ, IH baru menyadariada transaksi belanja ponsel yang dilakukan pelaku. Polisi pun langsung bergerak mencari ketiga pelaku.
"Tanggal 11 Mei kami tangkap ketiga pelaku," papar Jana.
Menurut Jana, total kerugian yang dialami IH kurang lebih mencapai Rp 15 juta. Atas perbuatan pelaku, ketiganya dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Baca juga: Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok E-mail Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.