TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menangkap H (53) atas kasus pemerkosaan terhadap remaja di Tangsel berinisial MA (17).
H ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) setelah lebih dari satu setengah tahun kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Tangerang Selatan.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap saudara H yang merupakan tetangga korban, saudari MA,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Sejauh ini, Agil mengatakan, perkara masih dalam proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Meski begitu, Agil memastikan, status H kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara H (ditetapkan sebagai) tersangka,” ujar Agil.
Adapun H sebelumnya merupakan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangsel. Buntut kasus ini, H telah mengundurkan diri.
Baca juga: LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan
Untuk diketahui, ayah MA, AS (47), melaporkan H ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus pemerkosaan anaknya pada Selasa (3/10/2022). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan H terhadap MA terjadi pada 4 Desember 2021.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tangerang Selatan menjelaskan alasan pihaknya belum menangkap pelaku kasus pemerkosaan MA usai dua tahun kejadian.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan menemukan kendala karena kondisi psikis MA pada saat itu masih belum stabil.
“Sehingga belum bisa diambil keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Agil saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan meminta MA menjalani pemeriksaan psikologis pada November 2022.
“Hasil pemeriksaan psikolog sementara keluar pada bulan Mei 2023, di mana belum dapat disimpulkan karena kondisi psikis korban masih belum stabil sehingga pemeriksaan psikolog dapat dilanjutkan lagi setelah kondisi korban stabil,” ungkap Agil.
Pada Januari 2024, korban baru menjalani pemeriksaan psikologi kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.