TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan H (53) sebagai tersangka pemerkosaan remaja berinisial MA (17) di Tangerang Selatan, Banten.
“Saudara H (ditetapkan sebagai) tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
H ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (25/5/2024).
Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan telah menahan H.
“Bahwa terhadap tersangka H sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.
Baca juga: Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pria yang sempat menjabat sebagai Ketua DKM dan Komite Sekolah itu dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Adapun H sebelumnya merupakan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangsel. Buntut kasus ini, H telah mengundurkan diri.
Untuk diketahui, ayah MA, AS (47), melaporkan H ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus pemerkosaan anaknya pada Selasa (3/10/2022). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa pemerkosaan H terhadap MA terjadi pada 4 Desember 2021.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tangerang Selatan menjelaskan alasan pihaknya belum menangkap pelaku kasus pemerkosaan MA usai dua tahun kejadian.
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan menemukan kendala karena kondisi psikis MA pada saat itu masih belum stabil.
“Sehingga belum bisa diambil keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Agil saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan meminta MA menjalani pemeriksaan psikologis pada November 2022.
“Hasil pemeriksaan psikolog sementara keluar pada bulan Mei 2023, di mana belum dapat disimpulkan karena kondisi psikis korban masih belum stabil sehingga pemeriksaan psikolog dapat dilanjutkan lagi setelah kondisi korban stabil,” ungkap Agil.
Pada Januari 2024, korban baru menjalani pemeriksaan psikologi kembali.
Baca juga: LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.