JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta bakal melantik 29.315 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada hari ini, Senin (24/6/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menuturkan, pelantikan dilakukan di setiap kelurahan di wilayah DKI Jakarta.
"Hari ini tanggal 24 Juni 2024 akan dilakukan pelantikan secara serentak 29.315 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di kelurahan masing-masing," ucap Astri dalam keterangan yang diterima, Senin.
Baca juga: KPU Jakarta Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS di Cilincing
Astri menuturkan, usai dilantik, Pantarlih akan melanjutkan bimbingan teknis (Bimtek) di kelurangan masing-masing.
Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan menggelar apel yang diikuti perwakilan petugas Pantarlih dari setiap kelurahan yang sudah terpilih.
"Pukul 15.00, akan dilangsungkan apel Pantarlih, diikuti sekitar 1.700an Pantarlih perwakilan dari tiap kelurahan, di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur," tuturnya.
Sebagai informasi, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca juga: Abaikan Putusan Pengadilan Berakibat Pemilu Ulang, KPU Diadukan ke DKPP
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 terdapat dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup:
Setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.