Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Temuan ICW soal Pungli di GOR Ciracas, Ini Kata Ahok

Kompas.com - 25/11/2015, 11:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara perihal temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pungli di GOR Ciracas, Jakarta Timur.

Basuki merencanakan pembangunan GOR diserahkan kepada pihak swasta. 

"Jadi, GOR ini seharusnya 'diprofesionalkan' oleh cabang olahraga tertentu. Tapi, kasih beberapa hari atau jam untuk anak-anak yang berprestasi dari RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak) untuk masuk (ke GOR)," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (25/11/2015). 

Salah satu cabang olahraga yang sudah tertarik untuk mengelola GOR adalah Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi DKI. 

Rencananya, PBSI Provinsi DKI akan merevitalisasi serta mengelola GOR Bulungan, Jakarta Selatan. Bentuk kerja samanya adalah dalam bentuk buildtransferand operate (BTO).

"Jadi, mesti minta ke DPRD dan saya sudah ngomong sama Pak Pras (Ketua DPRD DKI). Dulu Pak Ali Sadikin kan ingin mengelola remaja di GOR dan sekarang fungsi GOR sudah kami pindahkan ke RPTRA sebenarnya," kata Basuki.

Dalam rilisnya, ICW menerima laporan masyarakat atas pungli yang dilakukan oknum PNS di lingkungan GOR Ciracas, Jakarta Timur.

Praktik pungli tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Peneliti Divisi Investigasi ICW, Lais Abid, mengatakan, praktik pungli tersebut terjadi pada layanan penggunaan fasilitas GOR Ciracas untuk kepentingan olahraga dan kepentingan di luar olahraga.

Dari temuan ICW, dalam salah satu kegiatan yang menggunakan fasilitas GOR Ciracas secara rutin (delapan kali pe rbulan), seharusnya biaya resmi yang dibayarkan Rp 200.000.

Namun, oknum PNS pengelola GOR Ciracas menagih dengan biaya Rp 500.000-Rp 600.000. Retribusi illegal ini diyakini sudah terjadi sejak 2012 hingga September 2015.

"Pungutan liar yang diminta mencapai 300 persen dari yang seharusnya dibayarkan. Biasanya, pungli yang lebih tinggi juga muncul ketika ada acara pertandingan yang menggunakan fasilitas GOR," kata Abid. 

Selain itu, pungli juga terjadi di luar kepentingan olahraga. Menyewa kios atau tempat dalam gedung dipatok dengan harga Rp 8 juta-Rp 12 juta.

Faktanya, biaya retribusi resmi bergantung pada luas ruangan yang hanya Rp 250.000 per meter persegi per tahun, sedangkan untuk ruangan yang berukuran 18 meter seharusnya hanya membayar Rp 4,5 juta.

"Pengelola GOR tidak pernah menjelaskan alasan penetapan besaran yang harus dibayarkan."

"Kuitansi yang diberikan kepada pengguna fasilitas GOR juga bukan kuitansi resmi dari pengelola GOR, melainkan kuitansi umum yang beredar di pasaran, tanpa ada stempel resmi dari pihak GOR Ciracas," kata Abid.

Fasilitas GOR Ciracas juga kerap digunakan untuk kepentingan di luar olahraga dan kepemudaan, misalnya kegiatan pesta pernikahan, pertemuan alumni atau reuni, seminar, ataupun kegiatan komersial lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com