Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sidang Tilang Kini Bisa Gunakan Layanan Kurir

Kompas.com - 18/06/2016, 08:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat di wilayah Jakarta kini tak perlu ribet untuk mengikuti segala proses sidang pelanggaran lalu lintas. Tidak harus antre panjang, berdesak-desakan, berpanas-panasan hingga mengeluarkan keringat dalam menjalani sidang tilang.

Di Kejari Jakarta Barat disediakan kurir khusus guna memudahkan masyarakat mengurus proses sidang pelanggaran lalu lintas.

Hanya mengakses www.kejari-jakbar.go.id warga bisa memilih untuk menggunakan jasa kurir ini.

Kurir tersebut nantinya akan mengantar SIM atau STNK ke rumah pelanggar yang mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Caranya pelanggar mendaftarkan diri di formulir yang sudah disediakan setelah mengakses web Kejari Jakarta Barat ini.

Kemudian pelanggar mendapat balasan e-mail dari petugas untuk nomor rekening serta nominal denda dan biaya kurir. Lalu mentransfer biaya denda ke rekening Kejari Jakarta Barat yang tertera di email melalui Bank yang sudah ditentukan.

Nantinya pelanggar membalas e-mail dari petugas dengan menyertakan bukti resi transfer. Pelanggar pun sudah bisa memanfaatkan jasa kurir tersebut untuk membantunya di sidang tilang itu.

"Ada 6 kurir yang kami sediakan. Kurir-kurir ini merupakan pegawai harian lepas yang bekerja di koperasi Kejari Jakarta Barat," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat, Reda Mantovari kepada Warta Kota pada Jumat (17/6/2016).

Menurut Reda program ini baru berjalan selama dua Minggu. Untuk di Jakarta, hanya Kejari Jakarta Barat saja yang pertama kali menerapkan program ini.

"Dalam dua Minggu ini sudah ada sekitar 25 pelanggar yang pakai jasa kurir, mungkin program semacam ini baru pertama kali ada di Indonesia," ucapnya.

Ia menyatakan hal seperti ini bukan hanya sekadar memanjakan masyarakat. Warga cuma diam di rumah atau bisa bekerja seperti biasanya tanpa harus datang ke sidang tilang, namun SIM atau STNK miliknya yang ditahan bisa diantar sang kurir.

"Ini juga membantu kesejahteraan para pegawai koperasi sebagai kurir. Ia mendapatkan uang dari pelanggar, atas jasanya mengantar sampai ke tempat tujuan," katanya.

Pelanggar mengeluarkan kocek lebih dalam membayar denda tilang jika memakai jasa kurir. Biaya denda Rp 80.000, pelanggar wajib bayar Rp 100.000 karena uang Rp 20.000 diperuntukan untuk jasa kurir.

"Kalau untuk wilayah di Jakarta Barat ya harga sewa kurirnya sekitar Rp 20.000, kami melayani se-Jabodetabek nantinya biaya sesuai per kilometer seperti yang diterapkan Go-Jek atau ojek online lainnya," imbuh Reda.

Jikalau program ini mempunyai progres yang meningkat, Reda pun berencana akan menggandeng jasa ojek online. Ia akan bekerja sama dengan basis angkutan online lainnya jika permintaan jasa kurir ini mencapai ratusan lebih pelanggar.

"Untuk jasa kurir di koperasi kan ngantarnya Sabtu dan Minggu, hari mereka libur. Tapi kalau permintaan semakin banyak, kami bisa tambah jumlah kurir di koperasi atau gabung dengan ojek online," ungkapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com