"Saya juga kebakaran jenggot, baru tahu kalau dana KJP itu dana bansos dan dilarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak dicairkan selama pemilu. Langsung saya lapor ke BPKD, karena anggaran ini urgent untuk siswa," kata Lasro, di Balaikota Jakarta, Senin (2/6/2014).
Pada dua hari ini, Senin (2/6/2014) dan Selasa (3/6/2014) dilakukan verifikasi data di tingkat sekolah. Kemudian pada Rabu (4/6/2014), data tersebut diserahkan ke tingkat Suku Dinas.
Kemudian pada Kamis (5/6/2014) dan Jumat (6/6/2014), data tersebut diolah di Dinas Pendidikan dan diserahkan pada BPKD DKI. Sementara proses pencairan anggaran KJP, hanya membutuhkan waktu sekitar dua jam.
"Banyaknya penerimaan KJP yang salah sasaran karena di tingkat kelurahan banyak keterbatasan. Contohnya, ada pegawai DKI dapat KJP, anak guru dapat KJP, seharusnya tidak boleh," kata Lasro.
Sedianya, tahun ini sebanyak 619.000 siswa yang diusulkan menerima KJP. Untuk dapat memenuhi kebutuhan ratusan ribu siswa tersebut, DKI perlu mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,4 triliun. Namun, dana yang tersedia di APBD DKI 2014 hanya Rp 723,3 miliar. Sisanya, sebanyak Rp 700 miliar akan diajukan kembali di APBD-Perubahan.
Penyaluran dana KJP ini dilakukan setiap tiga bulan kepada siswa. Namun, beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan untuk penyaluran dana tiap satu bulan sekali.
Menurut Lasro, DKI memerlukan payung hukum untuk mengubah kebijakan tersebut. Selain itu, Pemprov DKI juga harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Bank DKI. Adapun besaran dana KJP adalah Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI.
"Kalau Pak Wagub mau menaikkan nilai KJP, bisa saja, tapi di tahun 2015. Karena nilai ini sudah sesuai anggaran 2014," kata Lasro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.