Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek Dishub

Kompas.com - 17/10/2016, 13:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan di Jakarta akan diderek ke tempat penampungan milik Dinas Perhubungan dan Tranportasi DKI Jakarta.

Untuk menebusnya, pemilik kendaraan dikenakan denda Rp 500.000.

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Christianto menyampaikan, aturan terkait hal ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Kami dari dishub punya kewenangan untuk menindak parkir liar dengan menarik denda, tidak ada sidang, bayar langsung ke Bank DKI," kata Christianto saat dihubungi, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, jika kendaraan diderek, pengendara akan diberikan nomor virtual account.

Nomor ini bisa didapatkan dengan mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor kendaran".

Virtual account ini nantinya akan digunakan untuk membayar retribusi Rp 500.000 ke Bank DKI melalui teller atau ATM.

Bukti pembayarannya kemudian harus diserahkan ke tempat penampungan kendaraan.

(Baca juga: Ahok: Kalau Kebakaran, Ada Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Akan Kami Derek)

Adapun penampungan kendaraan tersebut berlokasi di pool Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang, dan di Kantor Sudinhubtrans sesuai wilayahnya.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, ada di Jalan MT Haryono Kav 45-46, Gedung BPMP Lantai 4, Cawang.

Sementara itu, di Jakarta Barat, Kantor Sudinhubtrans beralamat di Kompleks Terminal Bus Rawa Buaya, Jalan Lingkar Luar, Cengkareng.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, yakni di Jalan Stasiun Senen Nomor 5, Senen. Kemudian untuk wilayah Jakarta Utara beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja.

Untuk Jakarta Timur, ada di Jalan Perserikatan Nomor 1, Rawamangun.

Tanda bukti pembayaran ini nantinya dibawa ke tempat mobil disimpan. Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kembali kepada pengendara. 

"Rp 500.000 itu untuk satu malam menginap. Kalau dua hari tidak diambil ya dendanya Rp 1 juta, berlipat seterusnya tidak ada batas maksimal," kata Christianto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Megapolitan
Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Megapolitan
Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Megapolitan
Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Megapolitan
Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Megapolitan
Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Megapolitan
Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

Megapolitan
840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

Megapolitan
Kini Bajaj Tak Lagi Eksis, Sopirnya Makin Susah Cari Rupiah...

Kini Bajaj Tak Lagi Eksis, Sopirnya Makin Susah Cari Rupiah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com