Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi Terkait Suket yang Dilaporkan Anies-Sandi

Kompas.com - 02/03/2017, 11:59 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penggunaan surat keterangan (suket) di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, yang dilaporkan tim paslon Anies Baswedan-Sandiada Uno.

Bawaslu DKI Jakarta akan mengeluarkan dua rekomendasi terkait penggunaan suket tersebut.

Pertama, rekomendasi karena KPPS memperbolehkan penggunaan suket yang tidak sesuai format surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri RI dan tidak ditandatangani.

"Rekomendasi ke KPU sebagai pelanggaran administrasi (untuk KPPS)," ujar Jufri di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

(Baca juga: Tim Anies-Sandi Permasalahkan Suket yang Ditandatangani Lurah)

Rekomendasi kedua ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta karena Lurah Kelapa Dua Wetan mengeluarkan dua lembar suket jenis lama setelah adanya surat edaran dari Kemendagri bahwa suket dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Jufri mengatakan, surat rekomendasi tersebut tinggal ditandatangani oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

"Rekomendasi ke Pemprov DKI, direktorat pemprov bagian pengawasan sebagai pelanggaran kode etik," kata dia.

Dua rekomendasi tersebut diputuskan setelah Bawaslu DKI melakukan klarifikasi dan mengecek keaslian suket yang digunakan pada Rabu (1/3/2017) malam.

Jufri menyampaikan, semua suket yang digunakan asli. Namun, ada jenis suket yang tidak sesuai format dalam surat edaran Kemendagri RI.

"Semuanya asli, cuma formatnya itu seharusnya enggak boleh keluar yang lama," ucap Jufri.

(Baca juga: Suket yang Dilaporkan Tim Anies-Sandi Asli, tetapi Tak Sesuai Format)

Karena suket yang digunakan semuanya asli, Bawaslu bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu.

Menurut Jufri ada lima jenis yang ditemukan. Pertama, enam lembar suket dengan kop surat dari Disdukcapil DKI atau sesuai format dalam surat edaran Kemendagri, yakni suket yang dikeluarkan pada September dan mulai Oktober 2016.

Sementara itu, empat jenis suket lainnya tidak sesuai dengan format dalam surat edaran tersebut atau suket jenis lama sebelum Kemendagri mengeluarkan surat edaran.

Keempat jenis suket tersebut berupa lima lembar suket tanpa kop surat, dua lembar suket tanpa kop surat dan tanda tangan, dua lembar surat bukti perekaman E-KTP dengan kop surat Disdukcapil DKI, dan tiga lembar suket dengan kop surat kelurahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com