JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik menanggapi beredarnya informasi perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) yang ditulis dalam formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih dengan NIK asli yang ada dalam E-KTP.
Menurut Sidik, perbedaan tersebut kemungkinan terjadi karena kesalahan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat menulis NIK dari berkas daftar pemilih tetap (DPT).
"Jadi human error, harus dipastikan. Jadi cek saja sidalih, kalau terdaftar, mestinya NIK benar di DPT, cuma C6 aja yang bermasalah," ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Sidik mengatakan, apabila ada perbedaan, NIK yang akan dicek adalah yang tercantum dalam e-KTP.
Untuk memastikan apakah pemilih mendapatkan formulir C6 dengan NIK yang berbeda, Sidik mengimbau mereka untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT dengan mengakses laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.
Apabila NIK dalam formulir C6 tersebut berbeda, pemilih tak perlu lagi meminta formulir C6 baru kepada KPPS.
"Saya kira C6 yang sudah dibagikan saja. Ini kan kami berikan ke KPPS, bilang saja ini yang bener. Koreksi sendiri enggak apa-apa," kata Sidik.
(Baca juga: Belum Terima Surat Pemberitahuan Memilih? Anda Bisa Lakukan Hal Ini...)
Salah satu contoh NIK berbeda antara formulir C6 dengan e-KTP yang beredar di media sosial yakni atas nama Elsa Tamar.
Saat Kompas.com mengecek melalui laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional, NIK yang tercantum dalam e-KTP tersebut terdaftar dalam DPT di TPS 14 Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kemudian, saat NIK di formulir C6 juga dicek, NIK tersebut juga terdaftar dalam DPT dengan nama lain, yakni Jimmy Hardy, yang juga terdaftar di TPS yang sama dengan Elsa Tamar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan