Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Hitam Perseteruan antara Pengelola Apartemen dan Penghuni...

Kompas.com - 08/08/2017, 08:31 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruknya pengelolaan apartemen kembali menjadi sorotan setelah komika Muhadkly MT alias Acho dilaporkan oleh pihak pengelola apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka City.

Acho dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah ia menuliskan keluhannya terkait pengelolaan apartemen itu dalam blog-nya.

Triana Salim dari bagian hukum Forum Pengembangan Perumahan dan Perhimpunan Satuan Rumah Susun (FP3SRS) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) berharap, kasus Acho dapat menjadi momentum bagi pengembang membenahi tata kelolanya dan berhenti merugikan pembeli serta penghuninya.

Selama belasan tahun mengurusi rumah susun, Triana Salim menemukan pola yang sama mengenai upaya pengembang memanfaatkan kuasa atas urusan rumah tangga warganya.

"Laporan yang masuk ke kami dari 80 apartemen, tiap apartemen masalahnya lebih dari satu. Ini terjadi selama belasan tahun," kata Triana kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

Kasus pemidanaan pembeli oleh pengembang, kata Triana, bukan pertama kali terjadi. Ia lantas menyebut Khoe Seng Seng yang dilaporkan ke polisi dan digugat perdata oleh PT Duta Pertiwi setelah menulis surat konsumen berisi kekecewaannya terhadap ITC Mangga Dua pada 2007.

(Baca juga: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen)

Hal yang sama dialami 11 pemilik unit di ITC Mangga Dua. Mereka dilaporkan atas tuduhan pidana dan digugat perdata.

Pengembang yang sama juga memidanakan dua warga dan menggugat perdata 18 warga yang memaksa pengelola untuk transparan.

Pada 2009, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi Tanjung juga dipenjara tiga bulan. Kasus ini berawal saat Aguswandi numpang men-charge ponselnya di Apartemen ITC Roxy Mas.

Ada pula belasan warga berbagai apartemen yang dipukul, dicakar, dilecehkan, dan mengalami berbagai intimidasi ketika mencoba mengkritik tata kelola pengembang dan badan pengelola apartemen yang mereka beli.

Lantas, apa yang sebenarnya dikeluhkan para penghuni apartemen hingga mengancam kebebasan mereka?

Triana mencatat, ada tiga masalah yang selalu ditemukan pihaknya dari 80 komunitas warga apartemen yang mengeluh.

"Pertama, peralihan kepemilikan yang seharusnya dilakukan oleh si penjual, si pengembang tidak tansparan, jadi kewajiban dikenakan ke warga secara semena-mena," ujar Triana.

Masalah listrik

Kedua, izin pengembang atau pengelola menagihkan listrik ke warga. Triana menyebut, selama ini warga tidak bisa membayar listriknya langsung ke PLN. Mereka harus membayar ke pihak pengelola apartemen dengan biaya yang cukup mahal.

Sebanyak 13 warga Kalibata City misalnya, saat ini tengah mengajukan gugatan perdata atas tudingan mark up atau penggelembungan tagihan listrik yang ditagih badan pengelolanya.

Triana menilai, listrik sering kali menjadi jalan masuk bagi pengembang dan pengelola apartemen menekan penghuninya, seperti yang dialami Yvonne Rusdi yang setahun hidup tanpa listrik di apartemen mewah Bellezza (Permata Hijau) saat menggugat pengembangnya ke pengadilan atas luas apartemen yang lebih kecil dari yang tertera di sertifikat.

Selain itu, ada kasus penemuan tengkorak di Apartemen Green Park View pada 2016 yang ternyata adalah warga bernama Paulus Hidayat yang sudah renta dan mengidap penyakit.

Paulus meninggal tanpa diketahui siapa pun dengan kondisi listrik diputus. "Listrik kita dijadikan alat untuk intimidasi," ujar Triana.

(Baca juga: Bisakah Penghuni Apartemen Menuntut Pengembang?)

Setelah itu, adalah upaya pengembang masih tetap menguasai aprtemen yang sudah dijualnya dengan membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) sendiri.

Adapun Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun mengamanatkan pemilik rumah susun untuk membentuk P3SRS yang berkedudukan sebagai badan hukum.

Pengembang diwajibkan memfasilitasi pembentukan P3SRS ini paling lambat setahun setelah penyerahan unit ke penghuni.

P3SRS nantinya bertindak seperti RT/RW yang mengelola lingkungan dengan membentuk badan pengelola untuk mengurusi rumah tangga penghuninya.

Sayangnya, peraturan ini tidak pernah dijalankan oleh kebanyakan pengelola apartemen. Di Thamrin City misalnya, warga memenangkan kasasi melawan Gubernur DKI Jakarta dan PT Jakarta Realty selaku anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) setahun lalu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti mengesahkan P3SRS palsu yang tidak diisi oleh warga dan hanya diisi oleh pengembang.

Sayangnya, putusan MA yang memenangkan warga tak kunjung dieksekusi hingga kini. Masalah P3SRS ini, menurut Triana, adalah bukti pengembang tidak pernah ditindak tegas oleh pihak yang berwenang.

Pemerintah seakan tutup mata akan masalah warganya. Sudah berulang kali Triana menemui pejabat mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta.

(Baca juga: Kewenangan Terbatas Pemprov DKI Atasi Konflik Apartemen dan Penghuninya)

Sayangnya, pemerintah selalu melempar-lempar dan mengaku tak punya kuasa. Padahal, Pasal 5 Undang-Undang Rusun menyebutkan, "Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah".

Pasal berikutnya menjelaskan bagaimana pemerintah seharusnya mengawasi, bahkan memastikan warganya hidup layak dengan tarif terjangkau.

Kasus Acho, kata Triana, menjadi puncak gunung es atas berbagai masalah yang sama selama bertahun-tahun.

Pembeli lagi-lagi dipidana ketika mengungkapkan kritiknya. Pihaknya mengaku tak akan bosan menggelar aksi maupun menuntut agar pemerintah lebih aktif lagi dalam menjamin hak dan kewajiban warganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com