Meli mengakui, pengawasan pemerintah bersifat pasif. Pemerintah tidak bisa langsung turun tangan karena setiap P3SRS memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing.
(Baca juga: Penghuni Diminta Aktif Laporkan Permasalahan di Apartemen ke Pemprov)
Pemerintah baru akan turun tangan apabila ada laporan yang masuk mengenai permasalahan di apartemen. Laporan itu akan ditindaklanjuti SKPD terkait.
"Biasanya kami juga pemerintah itu sifatnya juga pasif. Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa serta merta langsung cek ke lapangan," kata Meli.
Bagi apartemen yang P3SRS-nya belum dibentuk, pengawasan dan pengelolaan diserahkan kepada pengembang sebagai pengelola sementara.
Pemerintah dapat menerbitkan surat teguran atau imbauan kepada P3SRS dan pengembang yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan dengan pemilik hunian setelah dilakukan mediasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.