JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 100 kepala keluarga (KK) di dua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Jakarta Barat terancam angkat kaki karena menunggak pembayaran sewa rusun.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPRS Tambora Ahmad Fauzi mengatakan, ketentuan angkat kaki ini berlaku di rusun yang dihuni masyarakat umum, atau bukan warga terdampak relokasi.
"Dua rusun itu adalah Rusun Flamboyan dan Rusun Tambora. Kalau Rusun Pesakih tidak termasuk karena seluruh penghuni di situ kan warga yang mengikuti program relokasi dari Kapuk, Cengkareng," ujar Fauzi ketika ditemui, Jumat (11/8/2017).
(Baca juga: Penghuni Rusun yang Menunggak Sewa hingga 3 Bulan Akan Diusir)
Ia menyebutkan, di dua rusun tersebut, ada 163 KK yang harus meninggalkan unit huniannya. Rinciannya, 130 KK dari Rusun Tambora dan 33 KK dari Rusun Flamboyan.
Menurut dia, ratusan KK penghuni rusun tersebut harus segera meninggalkan rusun karena menunggak pembayaran sewa selama 6 bulan berturut-turut meskipun berdasarkan arahan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, warga yang menunggak sewa selama tiga bulan sudah harus angkat kaki.
"Jadi kalau sesuai arahan tunggakan 3 bulan, tetapi sistem pembayaran di sini kan menggunakan debet bank DKI yang perlu waktu untuk update data pembayaran sewa, nanti takutnya dia telat bayar sewa tiga bulan karena data belum ter-update. Jadi asumsi yang benar-benar menunggak tiga bulan ke atas ya dengan data tunggakan yang 6 bulan itu," paparnya.
Fauzi mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada penghuni-penghuni rusun yang menunggak pembayaran sewa tersebut.
Jika penghuni rusun tidak juga membayar sampai akhir Agustus, unit yang mereka tempati akan disegel. "Itu artinya penghuni harus segera mengosongkan rusun," kata Fauzi.
(Baca juga: Djarot: Warga yang Tidak Mampu Bayar Tagihan Rusun Dibantu Bazis )
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan penghuni rusunawa yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut.
Penunggak yang akan diusir itu hanya penghuni kategori umum, atau bukan mereka yang terdampak penggusuran dan relokasi.