Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitnya Sertifikat HGB dan Aturan Pembangunan Pulau D

Kompas.com - 30/08/2017, 07:35 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, atas nama PT Kapuk Naga Indah pada 24 Agustus 2017.

Sertifikat HGB Pulau D diterbitkan menyusul terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau hasil reklamasi tersebut atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017. Penerbitan sertifikat HGB Pulau D juga didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah yang menyebut pengembang akan mengantongi sertifikat HGB.

Alasan lainnya, sertifikat HGB diterbitkan karena pengembang telah menyelesaikan tugas melakukan reklamasi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

"Kami memberikan hak guna bangunan ini dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk bekerja sama dengan Pemda DKI membuat reklamasi pulau D, reklamasi sudah mereka laksanakan," ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq, Selasa (29/8/2017).

Najib mengatakan, penerbitan sertifikat HGB Pulau D telah sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Lahan yang sertifikat HGB-nya diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah memiliki luas 3.120.000 meter persegi atau 312 hektare.

"Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," kata Najib.

(baca: Selain HGB Pulau D, Belum Ada HGB Pulau Reklamasi Lain yang Diterbitkan)

Proses penerbitan sertifikat HGB Pulau D, kata Najib, berlangsung cepat. Sebab, Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan. Luas lahan dalam HGB sama seperti yang tercantum dalam sertifikat HPL.

Surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB itu terbit pada 23 Agustus 2017. Sementara sertifikat HGB terbit keesokan harinya.

"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka cepat," ucapnya.

(baca: Begini Kondisi Pulau D di Teluk Jakarta)

Halaman:


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com