Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Penataan Tanah Abang Hanya Didasari Ingub Anies?

Kompas.com - 13/03/2018, 15:11 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (12/3/2018), Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan itu, Okie hanya membawa dokumen pelengkap berupa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang.

Ia mengatakan, Ingub yang dikeluarkan Anies pada tanggal 6 Februari 2018 tersebut merupakan payung hukum satu-satunya dalam proses penataan kawasan Tanah Abang.

Baca juga : Anies Terbitkan Ingub Penataan Tanah Abang Setelah Jalan Jatibaru Ditutup

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, payung hukum yang disiapkan untuk membuat suatu kebijakan harus disesuaikan dengan segmentasinya.

Untuk kebijakan penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep Penataan Tanah Abang, Anies harus memperhatikan status jalan tersebut.

"Tergantung pada status jalannya. Kalau jalan nasional ya pusat maka tidak boleh pengelolaannya oleh gubernur, tapi harus pusat. Kan ada jalan nasional, provinsi, kota. Kalau itu jalan provinsi memang gubernur punya kewenangan untuk mengatur penggunaan. Tapi tetap harus ada payung hukum. UU Jalan, baik jalan nasional, provinsi atau kota tetap harus memperhatikan lalu lintas," paparnya.

Ia mengatakan, misalkan kebijakan tersebut dilakukan di jalan provinsi dan bersifat sementara, maka minimal Anies harus mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub). Ia menilai instruksi gubernur tidak cukup sebagai payung hukum.

"Kalau sementara, artinya tidak permanen seharusnya cukup dengan peraturan gubernur (Pergub). Kalau (kebijakan) permanen pun ingub enggak cukup, minimal pergub," sebut dia.

Dalam hal ini, lanjut Asep, Anies harus membedakan fungsi Ingub dan Pergub sebagai dasar sebuah kebijakan.

Ingub, menurut Asep, merupakan instruksi yang berlaku untuk internal pemerintah dan tidak mengikat masyarakat umum.

"Kalau mengikat umum namanya pergub. Pergub itu ada dua yaitu pergub mandiri dan pergub perintah perda. Nah ini pergub mandiri," kata dia.

"Jadi harus bedakan fungsi ingub dan pergub sedangkan ingub ke dalam. Kalau ingin mengikat masyarakat harus ada pergub. Ingub perintah gubernur ke SKPD saja. Apalagi menyangkut instansi kepolisian. Apalagi kalau itu jalan pusat. Kemenhub juga harus ditanya. Status jalan harus jelas dulu," ujar Asep.

Senada dengan Asep, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar menyebut, penutupan jalan tersebut berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Jalan.

Oleh karena itu, menurut dia, ingub tak cukup menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan tersebut.

"Perda pun enggak bisa mengalahkan undang-undang. Karena UU menyatakan penutupan jalan itu tidak boleh dilakukan. Ya kalau mau ya harus menuruti UU. Bisa dilakukan kalau ada limitasi waktu yang jelas seperti Car Free Day karena ada limitasi waktu," kata dia.

Baca juga : Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berantas Judi Online, Walkot Depok-Forkopimda Koordinasi untuk Gelar Sidak

Berantas Judi Online, Walkot Depok-Forkopimda Koordinasi untuk Gelar Sidak

Megapolitan
Polisi Ajukan Surat Permohonan Pemblokiran 27 Situs Judi Online ke Kominfo

Polisi Ajukan Surat Permohonan Pemblokiran 27 Situs Judi Online ke Kominfo

Megapolitan
Polisi Bisa Periksa Ulang Teman dan Kerabat Akseyna, Mahasiswa UI yang Tewas 9 Tahun Lalu

Polisi Bisa Periksa Ulang Teman dan Kerabat Akseyna, Mahasiswa UI yang Tewas 9 Tahun Lalu

Megapolitan
Pemkot Jakut Minta Pengurus RT dan RW Awasi Warga Agar Tak Terjerumus Judi Online

Pemkot Jakut Minta Pengurus RT dan RW Awasi Warga Agar Tak Terjerumus Judi Online

Megapolitan
Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Polisi Tangkap Perekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online di Bogor

Polisi Tangkap Perekrut Selebgram untuk Promosikan Judi Online di Bogor

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diduga Diculik Saat Orangtua Pergi ke Pasar

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diduga Diculik Saat Orangtua Pergi ke Pasar

Megapolitan
Pengamat Nilai Duet Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta Tetap Menjual karena Faktor Anies

Pengamat Nilai Duet Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta Tetap Menjual karena Faktor Anies

Megapolitan
Kasus Bus Wisata Kena Pungli Jukir Liar, Heru Budi Klaim Ada Tim yang Awasi 100 Titik Parkir

Kasus Bus Wisata Kena Pungli Jukir Liar, Heru Budi Klaim Ada Tim yang Awasi 100 Titik Parkir

Megapolitan
Gara-gara Rokok, Gudang Cat di Kelapa Gading Terbakar

Gara-gara Rokok, Gudang Cat di Kelapa Gading Terbakar

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Heru Budi Minta Warga Saling Jaga Anak-anak

Bocah Tewas Jatuh dari Rusunawa Rawa Bebek, Heru Budi Minta Warga Saling Jaga Anak-anak

Megapolitan
Bawaslu Tingkat Kota DKI Tak Punya Ruang Gakkumdu, Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Bawaslu Tingkat Kota DKI Tak Punya Ruang Gakkumdu, Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Megapolitan
Cegah Kehilangan Motor, Pengelola Parkir RTH Kalijodo Akan Pasang CCTV

Cegah Kehilangan Motor, Pengelola Parkir RTH Kalijodo Akan Pasang CCTV

Megapolitan
Kasus Kematian Akseyna UI, Polisi: Jika Dibunuh, Ada 'Gap' 6 Hari Untuk Pelaku Hilangkan Jejak

Kasus Kematian Akseyna UI, Polisi: Jika Dibunuh, Ada "Gap" 6 Hari Untuk Pelaku Hilangkan Jejak

Megapolitan
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI, DPD Golkar: Kami Masih dengan KIM

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI, DPD Golkar: Kami Masih dengan KIM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com