Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Wajib Tindaklanjuti LHAP Ombudsman karena 4 Hal Ini

Kompas.com - 29/03/2018, 10:11 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terutama terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya. Hasil penyelidikan dirangkum dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/3/2018) lalu.

Dalam LHAP itu, Ombudsman Jakarta menyebutkan ada empat malaadministrasi pada  kebijakan tersebut. Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengoreksi kebijakannya.

Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru

Kewenangan Ombudsman Perwakilan Jakarta semula diragukan pihak Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya mengingatkan bahwa lembaga yang membuat laporan adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, bukan dari Ombudsman RI atau ORI.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat, ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Baca juga : Anies: Diingat-ingat, Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Ia mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.

"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.

Menanggapi hal itu Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menyebutkan empat hal yang menjadi dasar pihaknya mengikat Pemprov DKI untuk menindaklanjuti LHAP.

Sejumlah warga memanfaatkan mobil patroli Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (31/01/2018). Mobil tersebut tidak sengaja beroperasi karena karena operasional bus transjakarta Tanah Abang Explorer dihentikan sementara akibat aksi mogok yang dilakukan supir angkot Tanah Abang.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah warga memanfaatkan mobil patroli Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (31/01/2018). Mobil tersebut tidak sengaja beroperasi karena karena operasional bus transjakarta Tanah Abang Explorer dihentikan sementara akibat aksi mogok yang dilakukan supir angkot Tanah Abang.

Pertama, kedudukan setara menurut UU. Dominikus menegaskan, dalam undang-undang, pihaknya berwenang melakukan penyelidikan dan merilis hasil penyelidikan. Menurut dia, kewenangan Ombudsman Perwakilan tertuang dalam UU RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut dijelaskan Ombudsman RI berkewajiban membentuk perwakilan di daerah dan perwakilan Ombudsman itu merupakan perpanjangan tangan Ombudsman RI.

"Dan semua pelaksanaan tugas Ombudsman perwakilan itu sama dan setara Ombudsman RI, itu diatur UU. Ombudsman perwakilan ini alter ego, artinya dia jadi satu kesatuan dengan Ombudsman RI," kata Dominikus.

Kedua, penyelidikan penataan kawasan Tanah Abang atas perintah Ombudsman pusat. Dominikus mengatakan, penyelidikan Tanah Abang bukan berdasarkan keinginan pihaknya sendiri. Penyelidikan itu merupakan perintah dari ORI.

"Laporan ini (dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang) awalnya diserahkan kepada ORI," ujar Dominikus.

Ia melanjutkan, karena Tanah Abang masuk dalam wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, tugas penyelidikan tersebut diserahkan kepada pihaknya.

Ketiga, penyelidikan dan laporan itu dibuat atas pertimbangan yang matang. Dominikus menegaskan, pihaknya mengeluarkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya dengan pertimbangan matang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com