JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fachri Albar didakwa memiliki empat jenis narkotika.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
Jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana menyampaikan, saat menggeledah rumah Fachri di Cirendeu, Tangerang Selatan, polisi menemukan satu kotak plastik bekas permen karet berisi satu puntung ganja bekas pakai dan satu plastik klip sabu-sabu.
Berat bruto kedua jenis narkotika itu masing-masing 0,32 gram.
Baca juga: Surat Kuasa Belum Diteken, Pengacara Fachri Albar Ditegur Hakim
Selain itu, polisi juga mengamankan 13 butir dumolid yang mengandung nitrazepam dan satu butir alprazolam (jenis psikotropika).
"Bahwa terdakwa (Fachri) dalam memiliki ataupun menyimpan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa," ujar jaksa Arya membacakan surat dakwaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri, lanjut Arya, keempat barang bukti yang disita polisi dari rumah Fachri itu merupakan jenis narkotika, yakni ganja, metamfetamin, alprazolam, dan dumolid yang mengandung nitrazepam.
Baca juga: Renata Kusmanto Berkaca-kaca Lihat Fachri Albar di Bangku Terdakwa
Jaksa juga mendakwa Fachri melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas dakwaan tersebut, Fachri dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena menilai dakwaan jaksa sudah jelas.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/5/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.