JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fachri Albar mengakui kesalahannya karena menyalahgunakan narkotika.
Dia menyatakan hal tersebut saat ditanya Hakim Ketua Asiadi Sembiring dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
"Mengaku salah, kan?" tanya Asiadi.
Baca juga: Ketergantungan Narkotika, Fachri Albar Harus Direhabilitasi Minimal 6 Bulan
"Iya," jawab Fachri singkat.
"Sudah siap dihukum?" tanya Asiadi lagi.
"Siap," ujar Fachri.
Baca juga: Hakim Bertanya, Kenapa Istri Fachri Albar Tak Ikut Dijadikan Tersangka
Di dalam persidangan, Fachri mengakui dirinya pernah mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan dumolid yang mengandung psikotropika nitrazepam.
Dia mengonsumsi obat-obatan itu agar tenang dan lebih segar.
Fachri mengonsumsi narkotika di rumahnya, baik di dalam kamar maupun di taman.
Baca juga: Fachri Albar Kembali Jalani Sidang, Renata Kusmanto Mendampingi
Fachri biasanya mengonsumsi ganja di taman.
Pernah suatu waktu dia mengonsumsi ganja dan menyimpan sisanya di dalam kotak permen dan disimpan di dalam kamar.
Sisa puntung ganja itu menjadi salah satu barang bukti dalam kasusnya.
Baca juga: Narkotika yang Buat Fachri Albar Semangat hingga Berujung Jerat Hukum
"Biasa gunakan ganja di mana?" tanya Asiadi.
"Di rumah, di taman. Setelah saya gunakan, saya masukkan (ganja) di situ (kotak permen). Sudah lama, saya enggak ingat," jawab Fachri.
Dalam kasus ini, Fachri didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Fachri Albar Diberi Dumolid secara Cuma-cuma di Terminal Lebak Bulus
Fachri diketahui memiliki dan mengonsumsi ganja, sabu-sabu atau metamfetamin, alprazolam, dan dumolid yang mengandung nitrazepam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.