Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Kasus Remaja Hina Jokowi Diselesaikan di Luar Persidangan?

Kompas.com - 28/05/2018, 18:38 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Senin (28/5/2018) ini, kasus RJ (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang kemudian viral masih terus bergulir.

Polisi tengah melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan 8 orang saksi yang merupakan teman RJ.

Akibat perbuatannya, RJ akan dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), RJ dikategorikan sebagai anak di bawah umur.

Lalu, mungkinkah dalam kasus RJ diterapkan mekanisme diversi atau penyelesaian kasus di luar peradilan pidana?

Baca juga: Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjawab lugas soal kemungkinan penerapan diversi dalam kasus RJ.

"Semua kami sesuaikan dengan UU sistem peradilan anak yang mengatur, kami tidak bisa melampaui itu," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Ketentuan mengenai diversi diketahui diatur dalam UU SPPA Pasal 7 Ayat 2 huruf a. Pasal tersebut mengatur bahwa diversi dapat dilakukan jika ancaman pidana seorang anak yang berhadapan dengan hukum tak lebih dari 7 tahun penjara, dan tindakan yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Mengacu UU tersebut, RJ memiliki peluang menyelesaikan kasusnya di luar pengadilan karena ancaman penjara dari pasal yang disangkakan kepadanya tak melampaui 7 tahun. Perbuatan RJ juga bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Argo menyampaikan, pihaknya tetap mengirimkan berkas perkara RJ kepada kejaksaan setelah gelar perkara usai. Artinya, ada peluang pula kasus ini disidangkan.

"Jadi, dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, dan kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan kita kirim ke kejaksaan," sebut Argo.

Baca juga: Polisi Sebut Remaja yang Hina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolahnya

"Berkas (perkara) tetap kami ajukan (ke kejaksaan)," ujar Argo lagi.

Argo menambahkan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan kasus remaja penghina Presiden. Sehingga ia belum dapat menyapaian kepastian penyelesaian kasus ini.

"Kami masih melakukan proses penyidikan. Kami informasikan perkembangannya," sebut Argo.

Diversi pada kasus anak

Halaman:


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com