Tidak ditahan
Indra menyebut, A dan I dikenakan wajib lapor. Kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun penjara.
Baca juga: Dua Remaja Pelaku Vandalisme Underpass Mampang Tak Ditahan
Mereka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Ancaman hukumannya, kan, dia pidananya kurungan dua tahun. Itu tidak bisa ditahan, tetapi kami kenakan wajib lapor," tutur Indra.
Indra memastikan, polisi akan tetap memproses tindak pidana yang dilakukan A dan I hingga perkaranya disidangkan.
Polisi ingin memberikan efek jera terhadap kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Tetap kami proses sampai persidangan, nanti tergantung pengadilan bagaimana memutuskan. Yang jelas kami ingin ada efek jera terhadap yang bersangkutan, termasuk beri contoh yang lainnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.