Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keisengan 2 Remaja Corat-coret "Underpass" Mampang yang Berbuntut Hukum

Kompas.com - 12/06/2018, 08:07 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi corat-coret di lintas bawah atau underpass Mampang-Kuningan, Jakarta Selatan, terjadi pada Minggu (3/6/2018) dini hari.

Coretan dari cat piloks itu mulanya hanya warna hitam. Coretan-coretan itu terus bertambah dari piloks warna merah dan biru.

Saat itu, beredar sebuah video yang menggambarkan seorang laki-laki mencorat-coret dinding underpass tersebut. Dia kemudian pergi menggunakan sepeda motor yang dikendarai orang lainnya.

Mereka diduga peserta sahur on the road atau 'SOTR'.

Pelaku ditangkap

Empat hari berselang, tepatnya pada Kamis (7/6/2018), polisi menangkap dua remaja laki-laki pelaku vandalisme tersebut.

Baca juga: Dua Remaja Pelaku Vandalisme Underpass Mampang Ditangkap

Kedua tersangka berinisial A (15) dan I (16).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkapkan, identitas pelaku diketahui dari video amatir yang direkam warga.

Kedua pelaku kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Ditangkap hari Kamis, dua orang. Iya, masih remaja, ada yang SMP," kata Stefanus, Senin (11/6/2018).

Hanya iseng 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, A dan I mengaku hanya iseng mencorat-coret dinding underpass Mampang-Kuningan.

Baca juga: 2 Remaja Pelaku Vandalisme Mengaku Iseng Corat-coret Underpass Mampang

"Asal mereka itu satu dari Jakarta Timur, satunya dari Jakarta Pusat. Mereka melintas di sana, nyoret-nyoret, dan motivasinya iseng," ujar Indra.

Indra menuturkan, tindakan A dan I telah merusak fasilitas umum.

"Mereka betul-betul iseng, tetapi iseng ini merugikan orang, merugikan negara. Di situ fasilitas umum, baru lagi, dicoret-coret enggak karuan," ucap Indra.

Tidak ditahan

Indra menyebut, A dan I dikenakan wajib lapor. Kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun penjara.

Baca juga: Dua Remaja Pelaku Vandalisme Underpass Mampang Tak Ditahan

Mereka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

"Ancaman hukumannya, kan, dia pidananya kurungan dua tahun. Itu tidak bisa ditahan, tetapi kami kenakan wajib lapor," tutur Indra.

Indra memastikan, polisi akan tetap memproses tindak pidana yang dilakukan A dan I hingga perkaranya disidangkan.

Polisi ingin memberikan efek jera terhadap kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

"Tetap kami proses sampai persidangan, nanti tergantung pengadilan bagaimana memutuskan. Yang jelas kami ingin ada efek jera terhadap yang bersangkutan, termasuk beri contoh yang lainnya," kata dia. 

Kompas TV Dinding underpass atau jalan lintas bawah Mampang - Kuningan Jakarta Selatan menjadi sasaran perusakan dan dipenuhi dengan coretan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com