JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi corat-coret di lintas bawah atau underpass Mampang-Kuningan, Jakarta Selatan, terjadi pada Minggu (3/6/2018) dini hari.
Coretan dari cat piloks itu mulanya hanya warna hitam. Coretan-coretan itu terus bertambah dari piloks warna merah dan biru.
Saat itu, beredar sebuah video yang menggambarkan seorang laki-laki mencorat-coret dinding underpass tersebut. Dia kemudian pergi menggunakan sepeda motor yang dikendarai orang lainnya.
Mereka diduga peserta sahur on the road atau 'SOTR'.
Pelaku ditangkap
Empat hari berselang, tepatnya pada Kamis (7/6/2018), polisi menangkap dua remaja laki-laki pelaku vandalisme tersebut.
Baca juga: Dua Remaja Pelaku Vandalisme Underpass Mampang Ditangkap
Kedua tersangka berinisial A (15) dan I (16).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkapkan, identitas pelaku diketahui dari video amatir yang direkam warga.
Kedua pelaku kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Ditangkap hari Kamis, dua orang. Iya, masih remaja, ada yang SMP," kata Stefanus, Senin (11/6/2018).
Hanya iseng
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, A dan I mengaku hanya iseng mencorat-coret dinding underpass Mampang-Kuningan.
Baca juga: 2 Remaja Pelaku Vandalisme Mengaku Iseng Corat-coret Underpass Mampang
"Asal mereka itu satu dari Jakarta Timur, satunya dari Jakarta Pusat. Mereka melintas di sana, nyoret-nyoret, dan motivasinya iseng," ujar Indra.
Indra menuturkan, tindakan A dan I telah merusak fasilitas umum.
"Mereka betul-betul iseng, tetapi iseng ini merugikan orang, merugikan negara. Di situ fasilitas umum, baru lagi, dicoret-coret enggak karuan," ucap Indra.
Tidak ditahan
Indra menyebut, A dan I dikenakan wajib lapor. Kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun penjara.
Baca juga: Dua Remaja Pelaku Vandalisme Underpass Mampang Tak Ditahan
Mereka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Ancaman hukumannya, kan, dia pidananya kurungan dua tahun. Itu tidak bisa ditahan, tetapi kami kenakan wajib lapor," tutur Indra.
Indra memastikan, polisi akan tetap memproses tindak pidana yang dilakukan A dan I hingga perkaranya disidangkan.
Polisi ingin memberikan efek jera terhadap kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
"Tetap kami proses sampai persidangan, nanti tergantung pengadilan bagaimana memutuskan. Yang jelas kami ingin ada efek jera terhadap yang bersangkutan, termasuk beri contoh yang lainnya," kata dia.