"Ini merupakan bentuk kriminalisasi yang membahayakan narasumber dalam kepentingan, kapasitas hukumnya. Yang kedua, kebebasan kawan-kawan pers dalam menyampaikan pemberitaan," ujar Denny.
Sebanyak 132 pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat Selamatkan Komisi Yudisial mendampingi Farid menghadapi kasus tuduhan pencemaran nama baik.
Para pengacara berkumpul untuk mendampingi KY yang dinilai telah dikriminalisasi melalui pelaporan tersebut.
Baca juga: KY Tetap Investigasi Laporan Iuran Hakim meski Jubirnya Dilaporkan
"Ya kami terpanggil, begitu kami bentuk tim kuasa hukum, kami sampaikan kepada rekan advokat lain yang merasa terpanggil, ya ikut dalam ini. Kan judulnya ini kami mau selamatkan (KY)," ujar Denny.
"Dimana-mana enggak adalah lembaga pengawas itu dipidana oleh orang yang diawasi. Di mana logikanya? Ini kan logika hukum dan dia ditugaskan Undang-Undang untuk mengawasi," lanjut dia.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, iuran hakim untuk kegiatan tersebut sudah ada sejak 1976 di lingkungan MA hingga pengadilan di daerah.
Tenis adalah olahraga resmi yang sudah memiliki akar kuat di lingkungan pengadilan.
Olahraga itu menjadi hiburan tersendiri bagi para hakim dan pegawai pengadilan di tengah kesibukan mengurus perkara.
Baca juga: Jubir MA Dilaporkan ke Polisi, Pers Diminta Aktif Meminta Perlindungan ke Dewan Pers
Menurut Abdullah, iuran tenis itu tidak besar, yakni hanya Rp 20.000 per bulan dan Rp 15.000 per bulan.
"Jadi tiap bulan itu (iuran) yang dikumpul kemudian digunakan untuk event tiga tahun sekali. Iuran itu juga untuk biaya tenis di daerah masing-masing," kata Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.