Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Wagub DKI, Sebelum atau Setelah Pemilu?

Kompas.com - 11/03/2019, 06:58 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua nama calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta untuk menggantikan Sandiaga Uno sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3/2019) pekan lalu. Dua nama itu yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Proses berikutnya, DPRD DKI Jakarta akan menentukan jadwal dan tata tertib pemilihan wagub melalui rapat paripurna. Hingga kini, DPRD DKI belum menentukan jadwal rapat paripurna tersebut.

Terancam setelah pemilu

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pemilihan wagub DKI Jakarta berpotensi digelar setelah Pemilihan Umum (pemilu) serentak 2019. Alasanya, banyak anggota DPRD DKI yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Hari-hari ini mereka sedang sibuk berkampanye.

Baca juga: Sudah Diajukan ke DPRD, 2 Cawagub DKI Tak Bisa Diganti

"Tahapannya masih panjang. Sekarang tahun politik, keganggu semua. Ada yang kampanye, kami, kan, maju (caleg) lagi," kata Prasetio, Rabu lalu.

Namun, pemilihan wagub melalui mekanisme pemungutan suara (voting) anggota DPRD DKI itu bisa saja digelar sebelum pemilu serentak. Hal itu bergantung pada lobi dua cawagub serta partai pengusungnya, yaitu Partai Gerindra dan PKS, kepada anggota Dewan dan fraksi-fraksi di DPRD.

Lobi diperlukan agar anggota DPRD menyempatkan waktu untuk menghadiri rapat paripurna pemilihan wagub di tengah kesibukan mereka pada tahun politik.

Pemilihan wagub baru bisa digelar jika dihadiri minimal oleh 2/3 dari seluruh anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang.

"Tergantung kecerdikan dia saja bagaimana pendekatannya (kepada anggota DPRD). Kalau saya, sekarang saya siap, besok juga saya siap," kata Prasetio.

Tak ada batas waktu 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus soal batasan waktu pemilihan wakil gubernur (wagub) oleh DPRD, termasuk cawagub DKI Jakarta.

Batas waktu itu ditentukan sendiri oleh DPRD DKI Jakarta melalui tata tertib (tatib) mereka.

"(Batas waktu) itu diatur dalam tatib DPRD-nya. Tidak ada batasan waktu," ucap Akmal, Jumat (8/3/2019).

Akmal mengemukakan, tata tertib DPRD disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Baca juga: Jalan Panjang Penentuan Cawagub DKI

Dalam PP tersebut, pemilihan wagub bisa dilaksanakan jika rapat paripurna pemilihan itu kuorum, yakni dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com