Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Depok Sebut Barang Bukti Perkara Korupsi Nur Mahmudi Tak Kuat

Kompas.com - 22/03/2019, 18:22 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan berkas perkara mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan sekretaris daerah Kota Depok Harry Prihanto ke Penyidik Tindak Korupsi (Tipikor) Polres Depok, Jawa Barat. 

Berkas perkara keduanya belum juga dinyatakan lengkap alias P 21. 

Kejari Depok telah mengembalikan berkas perkara hingga empat kali ke Polres Depok.

Baca juga: Keempat Kalinya, Kejari Depok Kembalikan Berkas Nur Mahmudi ke Kepolisian

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara dua tersangka lantaran tidak didukung barang bukti yang kuat.

"Tentu yang tahu ini (alat bukti dan barang bukti) adalah penyidik. Nah yang jelas bahwa unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan itu tidak tergambar dengan jelas, otomatis makanya kami nyatakan belum lengkap," ujar Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/3/2019).

Salah satu yang belum dilengkapi penyidik Polresta Depok adalah belum tergambarkan secara jelas alat dan barang bukti adanya kerugian negara Rp 10,7 miliar.

Baca juga: Kejari Depok 3 Kali kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi

"Tentu (salah satu yang belum dilengkapi polisi) karena itu, kan, perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, menyalahgunakan keuangan negara atau pihak lain yang diuntungkan," katanya. 

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Nur Mahmudi dan Harry. 

"Itu salah satu upaya yang dilakukan oleh kami bersama bahwa penyidik sudah meminta ekspos bersama antara penyidik, jaksa peneliti, dan KPK. Itu kami sudah lakukan bersama," ujar Sufari. 

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Nur Mahmudi Bareng KPK

Menurut dia, tidak ada regulasi yang mengatur waktu penyidik melengkapi berkas perkara. 

"Kalau unsur pidana dan unsur pasal tidak juga terpenuhi, maka ya kami akan terus kembalikan. Tidak ada di KUHAP diatur berapa kali, saya menunggu sampai petunjuk kami dipenuhi," katanya.  

Adapun, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat pada anggaran tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com