JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pola mobilitas warga sebagai penyebab kotornya udara di Jakarta. Ia menilai, penggunaan kendaraan yang berlebihan sebagai penyumbang polusi utama.
"Memang ini fakta, bukan opini. Fakta tentang polusi yang itu adalah efek dari pola kita melakukan mobilitas saat ini di mana transportasi pribadi mendominasi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/4/2019).
Menurut Anies, buruknya kualitas udara Jakarta merupakan salah bersama. Untuk itu, ia mengatakan perbaikan juga harus dilakukan sama-sama.
"Nah pemerintah siapkan regulasi nanti kita sama-sama," ujar dia.
Baca juga: Gubernur Siapkan Aturan untuk Kendalikan Polusi Udara di DKI
Regulasi yang disiapkan, kata Anies, berkaitan dengan emisi gas buang kendaraan. Selain itu, DKI menguji coba Transjakarta bertenaga listrik.
Terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan untuk calon penggugat dalam gugatan warga negara.
Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Anies Ingin Belajar dari China
Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan, pos pengaduan dibuka selama satu bulan, terhitung dari 14 April 2019 hingga 14 Mei 2019.
Untuk mendaftar sebagai calon penggugat, masyarakat dapat mengisi formulir secara online di https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-calon-penggugat-pada-gugatan-warga-negara-pencemaran-udara- jakarta/.
Baca juga: LBH Buka Pos Pengaduan soal Pencemaran Udara di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.