Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Cara Nyeleneh WNA Selundupkan Narkoba ke Indonesia...

Kompas.com - 31/05/2019, 11:43 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Pihak Bea Cukai juga mengamankan seorang pria asal Afrika Selatan setelah berupaya menyelundupkan narkoba menggunakan sarang burung.

Arief mengatakan Pria yang berinisial SEH (36) tersebut menyelundupkan obat-obatan terlarang jenis ketamine menggunakan enam buah sarang burung

"Pada masing-masing sarang burung tersebut terdapat serbuk dan bongkahan putih halus yang dibungkus dengan kertas karbon, plastik dan aluminium foil serta ditutup dengan serpihan jerami," kata dia.

Kecurigaan pihak bea cukai berawal dari gambar xray yang kala itu terlihat dari bagasi pelaku. Mereka kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan SEH.

Baca juga: Selundupkan Narkoba Pakai Sarang Burung, WNA Asal Afrika Selatan Ditangkap

Sarang burung berisi narkoba tersebut dibawa SEH dari Johannesburg menuju Singapura dan dilanjutkan menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapure Airline pada Kamis (16/5/2019)

Tak kurang dati 1,18 kg narkoba jenis ketamine yang diamankan dari hasil pembongkaran sarang burung yang dibawa pelaku

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang dengan nama panggilan Buddy di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

3. Diselipkan ke Celana Dalam

Seorang penumpang pesawat Ethiopian Airline bernama EUO (47) juga diamankan oleh pihak bea cukai bandara Soekarno-Hatta.

Wanita berkewarganegaraan Nigeria ini diamankan pihak bea cukai setelah profiling yang dilakukan  pertugas.

Setiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (11/5/2019) pujul 16.53 WIB dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang-barang bawaan pelaku, namun hasilnya nihil.

Baca juga: Istri Supir Bus Sembunyikan 4 Bungkus Sabu di Celana Dalam, untuk Obat Kuat Suami

"Petugas melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan didapati satu bungkus kain berwarna kuning yang disembunyikan di selangkangan korban," ucap Arief

Setelah dibuka, 17 butir kapsul plastik diamankan dari dalam kain tersebut. Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan isi kapsul-kapsul tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Pihak bea cukai sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Arief.

Selain itu mereka juga akan dikenakan denda maksimum Rp 10 Miliar dan di tambah sepertiga tot hukuman jika barang bukti melebihi 1 kg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com