Pihak Bea Cukai juga mengamankan seorang pria asal Afrika Selatan setelah berupaya menyelundupkan narkoba menggunakan sarang burung.
Arief mengatakan Pria yang berinisial SEH (36) tersebut menyelundupkan obat-obatan terlarang jenis ketamine menggunakan enam buah sarang burung
"Pada masing-masing sarang burung tersebut terdapat serbuk dan bongkahan putih halus yang dibungkus dengan kertas karbon, plastik dan aluminium foil serta ditutup dengan serpihan jerami," kata dia.
Kecurigaan pihak bea cukai berawal dari gambar xray yang kala itu terlihat dari bagasi pelaku. Mereka kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan SEH.
Baca juga: Selundupkan Narkoba Pakai Sarang Burung, WNA Asal Afrika Selatan Ditangkap
Sarang burung berisi narkoba tersebut dibawa SEH dari Johannesburg menuju Singapura dan dilanjutkan menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapure Airline pada Kamis (16/5/2019)
Tak kurang dati 1,18 kg narkoba jenis ketamine yang diamankan dari hasil pembongkaran sarang burung yang dibawa pelaku
Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang dengan nama panggilan Buddy di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.
3. Diselipkan ke Celana Dalam
Seorang penumpang pesawat Ethiopian Airline bernama EUO (47) juga diamankan oleh pihak bea cukai bandara Soekarno-Hatta.
Wanita berkewarganegaraan Nigeria ini diamankan pihak bea cukai setelah profiling yang dilakukan pertugas.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (11/5/2019) pujul 16.53 WIB dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang-barang bawaan pelaku, namun hasilnya nihil.
Baca juga: Istri Supir Bus Sembunyikan 4 Bungkus Sabu di Celana Dalam, untuk Obat Kuat Suami
"Petugas melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan didapati satu bungkus kain berwarna kuning yang disembunyikan di selangkangan korban," ucap Arief
Setelah dibuka, 17 butir kapsul plastik diamankan dari dalam kain tersebut. Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan isi kapsul-kapsul tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Pihak bea cukai sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Arief.
Selain itu mereka juga akan dikenakan denda maksimum Rp 10 Miliar dan di tambah sepertiga tot hukuman jika barang bukti melebihi 1 kg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.