JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Ingub yang diterbitkan Kamis (1/8/2019), disebut untuk menekan masalah polusi udara di DKI Jakarta.
Sebelum Pemprov DKI memutuskan perluasan ganjil genap, sudah ada dua hoaks yang beredar di media sosial.
Baca juga: Ini Kriteria Ruas Jalan yang Akan Kena Perluasan Ganjil Genap
Dua hoaks itu berkaitan dengan ruas jalan yang akan terkena perluasan sistem ganjil genap.
1. Info ruas jalan dan sosialisasi per 5 Agustus
Pada Jumat (2/8/2019), sebuah gambar berisi informasi sosialisasi perluasan sistem ganjil genap mulai 5-31 Agustus 2019 beredar di media sosial.
Informasi dalam gambar itu menyebutkan, "Mulai tanggal 5 s/d 31 Agustus 2019 dilaksanakan sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor pada kawasan ganjil genap eksisting dan Jl. RS Fatmawati - Jl. Panglima Polim - Jl. Sisingamangaraja - Jl. Pramuka - Jl. Salemba Raya - Jl. Kramat Raya - Jl. Gunung Sahari - Jl. Majapahit - Jl. Gajah Mada - Jl. Hayam Wuruk - Jl. Suryopranoto - Jl. Balikpapan - Jl. Tomang Raya".
Gambar berisi informasi itu juga diunggah di akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI, @dishubdkijakarta.
Baca juga: Dishub DKI Segera Rampungkan Kajian Sistem Ganjil Genap, Anies yang Bakal Putuskan
Namun, pihak Dishub DKI memberi keterangan pada gambar itu, "Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi."
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gambar yang beredar di media sosial itu bukan berasal dari Dishub DKI.
Ia meminta masyarakat menunggu informasi resmi yang akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI juga masih masih memfinalisasi ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.
"Itu tunggu. Kita sedang kaji. Jadi, belum ada, yang beredar itu belum ada (dari Dishub)," ujar Syafrin, Jumat.
Baca juga: Dishub: Informasi Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Tidak Benar
Faktanya, pada 5 Agustus lalu hingga hari ini, Pemprov DKI belum memulai sosialiasi perluasan sistem ganjil genap ini.
2. Info ruas jalan kembali beredar