Pada Selasa (6/8/2019) kemarin, kembali tersebar informasi mengenai ruas perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Dalam informasi tersebut, sosialisasi ganjil genap mulai 5 Agustus hingga 30 Agustus 2019, sementara pemberlakuan mulai 2 September 2019.
Syafrin menyebut informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Iya itu tidak benar. Makanya saya juga heran itu bisa (menyebar)," kata Syafrin, kemarin.
Di balik hoaks itu, nyatanya Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji rencana perluasan ganjil genap di Ibu Kota.
Berikut 6 fakta rencana perluasan ganjil genap di Jakarta.
1. Tak hanya berlaku musim kemarau
Dalam Ingub yang terbit Kamis pekan lalu, perluasan ganjil genap disebut hanya berlaku saat musim kemarau.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau," demikian bunyi ingub tersebut.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian mengoreksi poin tersebut. Menurut Anies, perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan sepanjang tahun.
"No, no, no, no, enggak ada (sepanjang musim kemarau). (Berlaku) sepanjang tahun. (Kalau) kemarau itu ngukurnya gimana coba," ujar Anies, Jumat pekan lalu.
2. Diuji coba pekan ini, sanksi mulai 1 September
Anies mengatakan, perluasan sistem ganjil genap akan diuji coba mulai pekan ini. Sementara itu, penerapan sanksi bagi para pelanggar baru akan diberlakukan mulai 1 September 2019.
"Enforcement hampir pasti kami akan lakukan tanggal 1 September," kata Anies.
Menurut Syafrin, perluasan sistem ganjil genap akan diumumkan pada Rabu (7/8/2019) ini.