3. Kriteria ruas jalan
Syafrin menyampaikan, perluasan sistem ganjil genap dipertimbangkan sesuai kondisi Jakarta dari aspek kualitas lingkungan dan lalu lintas.
"Artinya dalam kriteria itu di mana visi rasionya (jarak) 0,7 kilometer pada jam puncak. Kecepatan rata-ratanya sudah berada di bawah 30 kilometer," kata Syafrin, Selasa kemarin.
Kriteria lainnya, yakni ruas jalan tersebut sudah dilayani angkutan umum.
Adapun saat ini sistem ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
4. Tak berlaku untuk kendaraan listrik
Kebijakan perluasan sistem ganjil genap tidak akan berlaku bagi kendaraan listrik. Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik bebas melewati jalur ganjil genap.
"Satu hal yang pasti, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," kata Anies.
Kendaraan listrik tak dilarang karena tak ikut menyumbang emisi atau polusi sehingga bebas digunakan kapan saja.
5. Ganjil genap untuk motor dikaji
Sistem ganjil genap direncanakan akan berlaku juga bagi sepeda motor. Sebab, banyaknya pengguna sepeda motor telah berimbas pada meningkatnya sumber polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengkaji rencana tersebut.
"Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kami akan kaji lebih lanjut bagaimana dengan sepeda motor," kata Syafrin, Jumat pekan lalu.
6. Didukung polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya mendukung perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.
"Sistem ganjil genap itu pada prinsipnya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi. Polda Metro Jaya akan mendukung," kata Gatot, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.