c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
6. Angkutan umum di 25 ruas jalan ganjil genap
Syafrin menjamin kualitas dan ketersediaan angkutan umum yang melayani 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap.
Baca juga: Ini Angkutan Umum yang Beroperasi di 25 Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap
Karena itu, Syafrin mengajak warga untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum.
"Saya jamin bahwa di sana (25 ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap), sistem angkutan umum kita sudah baik dan untuk itu mari gunakan angkutan umum," ujar Syafrin.
Dia menjelaskan, di koridor Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan MH Thamrin, sudah tersedia angkutan umum moda raya terpadu (MRT) Jakarta.
Sementara di ruas jalan lain tersedia transjakarta yang beroperasi di jalur khusus sehingga jarak antar-kedatangan (headway) bus sudah teratur.
Berikut angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap:
1. Moda raya terpadu (MRT) rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia
2. Koridor 1 Transjakarta: rute Blok M-Kota
3. Koridor 2 Transjakarta: rute Pulogadung-Harmoni
4. Koridor 3 Transjakarta: rute Kalideres-Harmoni
5. Koridor 4 Transjakarta: rute Pulogadung-Dukuh Atas
6. Koridor 5 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Ancol
7. Koridor 6 Transjakarta: rute Ragunan-Dukuh Atas
8. Koridor 7 Transjakarta: rute Kampung Rambutan-Kampung Melayu
9. Koridor 8 Transjakarta: rute Lebak Bulus-Harmoni
10. Koridor 9 Transjakarta: rute Pinang Ranti-Pluit
11. Koridor 10 Transjakarta: rute PGC-Tanjung Priok
12. Koridor 11 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Pulogebang
13. Koridor 12 Transjakarta: Tanjung Priok-Pluit
14. Koridor 13 Transjakarta: Ciledug-Blok M
7. Diklaim akan efektif perbaiki kualitas udara
Perluasan sistem ganjil genap merupakan salah satu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Ingub yang terbit pada 1 Agustus itu disebut untuk menekan polusi udara Jakarta.
Karena itu, Pemprov DKI mengklaim, perluasan sistem ganjil genap akan efektif memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Perluasan Ganjil Genap Akan Efektif Perbaiki Kualitas Udara
Menurut Syafrin, perluasan sistem ganjil genap akan meningkatkan kinerja lalu lintas, seperti peningkatan kecepatan kendaraan karena kemacetan berkurang.
Peningkatan kinerja lalu lintas, kata dia, otomatis akan memperbaiki kualitas udara Jakarta di 25 ruas jalan yang diberlakukan perluasan sistem ganjil genap.
"Untuk ganjil genap ini, dengan kita perluas, tentu sesuai dengan perencanaan dan analisis yang kami lakukan, ini akan efektif untuk meningkatkan kinerja lalu lintas pada 25 ruas jalan tadi, dan automatically juga akan meningkatkan kualitas lingkungan, dalam hal ini perbaikan kualitas udara," tutur dia.
Syafrin menyampaikan itu karena berkaca pada sistem ganjil genap yang selama ini diberlakukan di sembilan ruas jalan di Jakarta. Sistem ganjil genap di sembilan ruas jalan itu disebut berhasil memperbaiki kualitas udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.