JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 26 Agustus 2019.
Anggota DPRD DKI menjabat selama 5 tahun dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.
Salah satu fungsinya adalah membentuk peraturan daerah (perda) provinsi bersama gubernur DKI.
Lalu membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.
Baca juga: Pro Kontra Pin Emas Anggota DPRD DKI, Ada yang Ingin Jual hingga Anggap Tradisi
Selama 5 tahun, DPRD DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 136 perda.
Namun hingga masa jabatan akan berakhir, mereka hanya mampu menyelesaikan 42 perda seperti dikutip dari website resmi jdih.jakarta.go.id.
Rincian perda
Berikut rincian perda yang diselesaikan:
1. 2014: Menyelesaikan 8 perda melanjutkan usulan dari tahun dan periode sebelumnya
2. 2015: Menyelesaikan 6 perda dari 17 perda yang diajukan
3. 2016: Menyelesaikan 6 perda dari 23 perda yang diajukan
4. 2017: Menyelesaikan 6 perda dari 32 perda yang diusulkan
5. 2018: Menyelesaikan 11 perda dari 46 perda yang diusulkan
6. 2019: Menyelesaikan 6 perda dari 18 perda yang diusulkan
Penyusunan perda dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca juga: Sampai Ratusan Juta, Berapa Penghasilan Anggota DPRD DKI Jakarta?