JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) harus bayar tunggakan di kantor Samsat di lima wilayah kota Jakarta untuk mendapatkan keringanan pajak.
Keringanan pajak yang dimaksud, yakni pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2016 ke bawah.
"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringanan pajak daerah ini, untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, dapat dilakukan di lima wilayah Samsat di Provinsi DKI Jakarta," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Potong Tunggakan Pajak hingga 50 Persen, Ini Rinciannya
Faisal menjelaskan, wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.
Selain mengurangi pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan BBNKB.
Baca juga: 2,2 Juta Kendaraan di Jakarta Tunggak Pajak, Nilainya Rp 2,4 Triliun
Penghapusan denda juga diberlakukan kepada wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2017-2019.
Wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya.
"Nah (penunggak pajak sejak) 2017-2019 hanya dibebaskan keringanan sanksinya saja," kata Faisal.
Khusus untuk keringanan pajak BBNKB, pemotongan tunggakan dan penghapusan denda berlaku atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Baca juga: 1.000 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak
Selain PKB dan BBNKB, Pemprov DKI juga memotong tunggakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen. Denda pajak juga dihapuskan.
Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2017-2018 hanya diberikan keringanan tidak membayar denda.
Keringanan serupa diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.
Pemprov DKI menghapus denda wajib pajak yang menunggak enam jenis pajak tersebut sejak 2018 ke bawah.
"Kebijakan keringanan pajak daerah diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak membayar di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk," tutur Faisal.
Program keringanan pajak ini digelar pada 16 September-30 Desember 2019.
Program keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.