Padahal, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Maret 2019 yang melakukan analisa kualitas udara di sekitar tempat usaha tersebut, hasilnya kawasan itu tercemar.
Kualitas udaranya bahkan disebut tak baik untuk kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil analisa diketahui bahwa parameter NO2 (nitrogen dioksida) dan H2S (hidrogen sulfida) melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar 5 ppm (part per million).
Imbasnya, apabila terpapar selama 10 menit, manusia akan kesulitan dalam bernapas. Selain itu H2S juga menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
DPRD minta pemprov tegas
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar Judistira Hermawan meminta agar pengawasan terhadap asap yang berasal dari pabrik lebih intensif dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta maupun Suku Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing wilayah.
Industri itu menghasilkan asap yang mencemari lingkungan dan mengganggu warga sekitar.
"Terkait penindakan yang dilakukan ya memang sudah seharusnya. Saya juga mendukung Gubernur untuk penindakan tapi untuk segi pengawasan harus dari lama dilakukan jangan baru sekarang. Polusi itu kan sudah bahaya apalagi sampai ada impact ke masyarakat. Nah memang Sudinnya ini harus lebih berfungsi pengawasannya," ucap Judistira.
Penanganan pencemaran udara sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baca juga: Polisi Segel Pabrik Peleburan Alumunium yang Dikeluhkan Warga Cilincing
Pabrik maupun usaha yang menghasilkan asap mau tidak mau harus mengikuti persyaratan untuk menyediakan alat pengukur baku mutu asap.
Selain itu pabrik juga harus bersedia mengikuti standar yang ditetapkan Dinas LH.
"Pabrik dan usaha memang harus menuruti aturan menyediakan alat pengecekan cerobong asap, tapi segala pengewasan pemeriksaan dari Sudin. Kita tidak bisa mengharapkan mereka lapor," kata dia.
Untuk itu kita tunggu saja langkah tegas dari pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.