Hal tersebut ditulis dengan jelas pada pasal 88 ayat 3 dan 4.
Ayat (3) berbunyi "Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan".
Sementara ayat (4) berbunyi "Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya".
Jika terbukti melanggar, pihak yang mengalihfungsikan cagar budaya akan dipidana dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, seperti yang tertera dalam Pasal 110.
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mulanya melarang penggunaan Monas untuk pergelaran Formula E dengan alasan kawasan cagar budaya
"Formula E nanti saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah), bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas dengan banyak pertimbangan. Di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan dan lain-lain," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Pergelaran Formula E akan diizinkan jika berlangsung di kawasan di luar Monas sehingga tak mengganggu cagar budaya.
Meski begitu, pada akhirnya Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.
Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
Baca juga: Kemensetneg Tak Konsisten Soal Formula E di Monas, F-PSI: Tak Tahu Ada Deal Apa di Belakang
Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal sebagai berikut:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Bukan hanya UU Cagar Budaya, pegelaran Formula E juga berpotensi menabrak Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri.