BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyetujui rekomendasi Kementerian Perhubungan terkait pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ia pun masih menunggu apakah nantinya Gubernur Jawa Barat mengajukan hal tersebut. Sebab, hal itu kewenangan Gubernur.
“Ini pasti harus dengan koordinasi. Daerah pasti (mengharapkan) kayak Bogor, semua, pasti daerah bersyukur kalau ini (diberlakukan), tapi menurut saya ini perlu ada instansi yang lebih kuat, ya tentunya Presiden memerintahkan kepada Menteri Kesehatan,” ujar Pepen sapaan akrabnya di Bekasi, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Belum Berstatus PSBB, DKI Belum Setop Transportasi Keluar-Masuk Jakarta
Meski demikian, Pemkot tetap akan menjadikan rekomendasi BPTJ terkait pembatasan pengguna transportasi umum sebagai bahan referensi.
“Tapi ini sebagai bahan kajian, sebagai bahan preferensi, tentunya kita pelajari untuk mana yang paling tidak bertentangan dengan perintah Gubernur dan perintah Presiden,” kata Pepen.
Pepen mengakui hingga kini pihak Pemkot masih menunggu keputusan dari Pemprov maupun Pemerintah Pusat terkait penerapan pembatasan moda transportasi.
Namun, sebelum itu benar-benar terealisasi, Pemkot masih menerapkan isolasi atau karantina kemanusiaan di sejumlah wilayah di Kota Bekasi.
Misalnya, dengan mengecek suhu masyarakat yang hendak keluar masuk kota Bekasi.
Baca juga: Transportasi Dalam Kota Dibatasi, Kapan Ada Pembatasan Kendaraan dari dan ke Luar Jakarta?
Selain itu, Bekasi juga telah menerapkan karantina terbatas di sejumlah titik Kelurahan maupun Kecamatan wilayah Bekasi.
“Jadi ini dalam kapasitas saya selaku kepala daerah, kita buat RW Siaga. RW siaga itu yang paling paling efektif,” tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, hingga kini, Menteri Kesehatan selaku pemegang kuasa penetapan wilayah PSBB belum membuat keputusan.
Sehingga, rekomendasi yang diusulkan Kemenhub itu belum bisa direalisasikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.