Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekasi Dukung Rekomendasi BPTJ untuk Batasi Transportasi Umum di Jabodetabek

Kompas.com - 02/04/2020, 16:16 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyetujui rekomendasi Kementerian Perhubungan terkait pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Ia pun masih menunggu apakah nantinya Gubernur Jawa Barat mengajukan hal tersebut. Sebab, hal itu kewenangan Gubernur.

“Ini pasti harus dengan koordinasi. Daerah pasti (mengharapkan) kayak Bogor, semua, pasti daerah bersyukur kalau ini (diberlakukan), tapi menurut saya ini perlu ada instansi yang lebih kuat, ya tentunya Presiden memerintahkan kepada Menteri Kesehatan,” ujar Pepen sapaan akrabnya di Bekasi, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Belum Berstatus PSBB, DKI Belum Setop Transportasi Keluar-Masuk Jakarta

Meski demikian, Pemkot tetap akan menjadikan rekomendasi BPTJ terkait pembatasan pengguna transportasi umum sebagai bahan referensi.

“Tapi ini sebagai bahan kajian, sebagai bahan preferensi, tentunya kita pelajari untuk mana yang paling tidak bertentangan dengan perintah Gubernur dan perintah Presiden,” kata Pepen.

Pepen mengakui hingga kini pihak Pemkot masih menunggu keputusan dari Pemprov maupun Pemerintah Pusat terkait penerapan pembatasan moda transportasi.

Namun, sebelum itu benar-benar terealisasi, Pemkot masih menerapkan isolasi atau karantina kemanusiaan di sejumlah wilayah di Kota Bekasi.

Misalnya, dengan mengecek suhu masyarakat yang hendak keluar masuk kota Bekasi.

Baca juga: Transportasi Dalam Kota Dibatasi, Kapan Ada Pembatasan Kendaraan dari dan ke Luar Jakarta?

Selain itu, Bekasi juga telah menerapkan karantina terbatas di sejumlah titik Kelurahan maupun Kecamatan wilayah Bekasi.

“Jadi ini dalam kapasitas saya selaku kepala daerah, kita buat RW Siaga. RW siaga itu yang paling paling efektif,” tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: BPTJ Minta Pembatasan Akses Transportasi Umum di Jabodetabek, Polisi Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, hingga kini, Menteri Kesehatan selaku pemegang kuasa penetapan wilayah PSBB belum membuat keputusan. 

Sehingga, rekomendasi yang diusulkan Kemenhub itu belum bisa direalisasikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com