Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/04/2020, 14:49 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta masyarakat mematuhi semua imbauan dan larangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.

PSBB diterapkan di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok untuk menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

"Saya berharap kerja Pemprov (DKI) di sini optimal, tapi juga warga harus patuh pada aturan yang telah digariskan. Jangan semaunya," kata Prasetio, Kamis (9/4/2020).

Menurut dia, hal-hal yang diterapkan saat PSBB sebenarnya sudah diberlakukan selama beberapa waktu belakangan ini.

Baca juga: Serius Ajukan PSBB, Wali Kota Tangerang Rapat dengan Gubernur Banten dan DKI Jakarta

"Intinya dari PSBB ini sama sebenarnya seperti sebelumnya, tetap berdiam diri di rumah. Jika ada sesuatu hal yang penting tetap jaga jarak fisik, lalu dilarang berkerumun," kata dia.

Dengan adanya PSBB maka standar operasional prosedur (SOP) dan sanksi akan jadi lebih jelas.

Ia meminta agar aparat keamanan, yaitu Satpol PP, Polisi, dan TNI bisa bertindak tegas.

"Nah untuk yang melanggar ketentuan ini bedanya di PSBB saya kira sudah ada SOP-nya dari Kepolisian, Satpol PP dan aparatur lainnya. Tegakkan saja," ujar Prasetio.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Ini Skenario Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB di DKI

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Amankan Uang Tunai Rp 265.000 dari Tangan 13 Pelaku Pungli

Polisi Amankan Uang Tunai Rp 265.000 dari Tangan 13 Pelaku Pungli

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Pengendara Sepeda akibat Motor Lawan Arus di Jalan Akses Marunda

Kronologi Tewasnya Pengendara Sepeda akibat Motor Lawan Arus di Jalan Akses Marunda

Megapolitan
Ayah Sultan Rif'at Sebut PT Bali Tower Tak Pernah Meminta Maaf

Ayah Sultan Rif'at Sebut PT Bali Tower Tak Pernah Meminta Maaf

Megapolitan
Dari Kaki Lima ke Kios Kontainer, Cerita Sultan Buka Usaha Rujak yang Viral

Dari Kaki Lima ke Kios Kontainer, Cerita Sultan Buka Usaha Rujak yang Viral

Megapolitan
Sapi yang Ditemukan Nelayan di Perairan Kali Baru Diduga Lepas dari Pelabuhan Tanjung Priok

Sapi yang Ditemukan Nelayan di Perairan Kali Baru Diduga Lepas dari Pelabuhan Tanjung Priok

Megapolitan
Usai Kaesang Jadi Kader, PSI Depok: Permintaan untuk Jadi Wali Kota Menguat

Usai Kaesang Jadi Kader, PSI Depok: Permintaan untuk Jadi Wali Kota Menguat

Megapolitan
Dua Pria di Tambora Pakai Uang Hasil Jambret Ponsel Tetangga untuk Beli Makan

Dua Pria di Tambora Pakai Uang Hasil Jambret Ponsel Tetangga untuk Beli Makan

Megapolitan
 Saat yang Punya Utang Lebih Galak dari Penagih, Pasutri Ditusuk di Bagian Mata dan Dada

Saat yang Punya Utang Lebih Galak dari Penagih, Pasutri Ditusuk di Bagian Mata dan Dada

Megapolitan
Meski Nihil Pengalaman Politik, Kaesang Tetap Didukung Jadi Ketum PSI

Meski Nihil Pengalaman Politik, Kaesang Tetap Didukung Jadi Ketum PSI

Megapolitan
Wacana Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat: Modal Status Anak Presiden Tak Cukup, Harus Diuji

Wacana Kaesang Jadi Ketum PSI, Pengamat: Modal Status Anak Presiden Tak Cukup, Harus Diuji

Megapolitan
Ayah Sultan Sebut PT Bali Tower Belum Pernah Lihat Langsung Kondisi Anaknya Usai Terjerat Kabel Optik

Ayah Sultan Sebut PT Bali Tower Belum Pernah Lihat Langsung Kondisi Anaknya Usai Terjerat Kabel Optik

Megapolitan
 Manuver PSI Gaet Kaesang Dianggap Aji Mumpung, Manfaatkan “Privilege” Anak Presiden

Manuver PSI Gaet Kaesang Dianggap Aji Mumpung, Manfaatkan “Privilege” Anak Presiden

Megapolitan
Kegiatan Prostitusi Anak di Jakarta Tetap Muncul meski Terus Diberantas

Kegiatan Prostitusi Anak di Jakarta Tetap Muncul meski Terus Diberantas

Megapolitan
13 Pemalak Sopir Truk di Babelan Kerap Minta Uang sampai Rp 10.000, Kini Ditangkap Polisi

13 Pemalak Sopir Truk di Babelan Kerap Minta Uang sampai Rp 10.000, Kini Ditangkap Polisi

Megapolitan
Meski Sudah Mediasi, Belum Ada Kesepakatan Kompensasi Bali Tower untuk Sultan Korban Kabel Optik

Meski Sudah Mediasi, Belum Ada Kesepakatan Kompensasi Bali Tower untuk Sultan Korban Kabel Optik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com