JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan khitanan, pernikahan, pemakaman di Kota Bekasi tetap boleh dilaksanakan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaksanakan warga apabila hendak menggelar tiga kegiatan tersebut.
Syarat-syarat itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nomor 22 tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi.
Khitanan
Baca juga: PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Aktivitas Kantor Dihentikan Sementara
Syarat-syarat menggelar khitanan sesuai pasal 17 ayat 2, yakni kegiatan khitanan harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.
Keluarga yang hadir dalam kegiatan khitanan itu juga harus menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalan rentang jarak satu meter.
Warga juga tidak boleh acara kegiatan perayaan khitanan yang mengundang keramaian.
Pernikahan
Sesuai pasal 17 ayat 3, syarat-syarat pelaksanaan pernikahan saat PSBB Kota Bekasi, yakni pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil dengan dihadiri kalangan yang terbatas.
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah
Warga juga tidak boleh melaksanakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.