Barep mengatakan bahwa potongan itu sudah ia kembalikan dan tak jadi dibelanjakan dalam bentuk sembako, sebagaimana rencana awal berdasarkan kesepakatan para ketua RT.
Kepala Dinas Sosial Pemkot Depok Usman Haliyana mengakui bahwa kemelut itu rentan terjadi di lapangan.
Ia berujar, permasalahan timbul karena minimnya waktu untuk memverifikasi usulan para ketua RT/RW secara langsung di lapangan.
Baca juga: 3 Jenis Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 di Kota Bekasi
Mengambil contoh di RT 005 RW 006 Mampang, Pancoranmas, bisa jadi 39 KK diberi dana bansos oleh Pemkot Depok, sedangkan sisa 61 KK yang juga diusulkan akan menerima bansos dari pihak lain di kemudian hari, seperti Pemprov Jawa Barat atau pemerintah pusat.
"Tidak ada aturan seperti itu (ketua RT memotong dana bansos) sebetulnya, tapi kalau saya sih kira-kira memahami ketua RT di bawah dilema," ujar Usman kepada Kompas.com, Senin siang.
"Kenapa terjadi itu (kisruh dana bansos di lapangan), karena memang tidak ada verifikasi lapangan, karena waktu yang begitu cepat," tambah dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan