Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Sopir Taksi Online Ari Darmawan 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/04/2020, 18:49 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi daring, hukuman tiga tahun penjara.

Menurut jaksa, Ari terbukti melakukan perampokan kepada konsumennya.

"Kemarin sidangnya, saya menuntut terdakwa tiga tahun," kata JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2020), seperti dikutip Antara.

Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Ari Dharmawan dilakukan dengan telekonferensi, yakni terdakwa berada di Rutan Cipinang, hakim dan pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan jaksa berada di kantor Kejari Jaksel.

Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Dipaksa Polisi Mengaku Mencuri dan Aniaya Penumpang

Boby mengatakan, semua unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan telah terpenuhi. 

Jaksa berkeyakinan secara sah menurut hukum bahwa terdakwa Ari Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Pada persidangan 7 Januari 2020, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

Menurut Boby, tingginya tuntutan pidana yang diberikan jaksa berdasarkan perkara sejenis yang pernah ditangani oleh penuntut umum.

"Setiap lamanya penjara harus ada tolak ukur perkara lain yang hampir mirip yang telah diputus. Selain itu melihat kondisi meringankan dan memberatkan, apakah ada perdamaian, atau adakah kerugian yang sudah dikembalikan," kata Boby.

Baca juga: Diduga Korban Salah Tangkap, Ari Darmawan Beberkan Kejanggalan Saat Diperiksa Polisi

Menurut Boby, terdakwa tidak mengakui sudah berdamai dengan saksi pelapor sehingga jadi hal memberatkan buat terdakwa.

Upaya damai ini terungkap dalam fakta persidangan, dari keterangan saksi keluarga terdakwa yang sudah melakukan upaya damai kepada korban atau pelapor.

Namun dalam persidangan terdakwa tidak mengakuinya dan menolak semua berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk semua kesepakatan damai, sehingga perdamaian tidak dihitung sebagai hal yang meringankan.

"Menurut terdakwa, ketika keluarganya berdamai dengan terdakwa si terdakwa tidak tau," kata Boby.

Baca juga: Sidang Sopir Taksi Online, Gojek Sebut Tak Ada Percakapan antara Korban dan Ari Darmawan

Sebelumnya, ramai diberitakan perkara pengemudi taksi daring jadi korban salah tangkap yang perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 17 Februari 2020.

Peristiwa dugaan perampokan tersebut terjadi Rabu 04 September 2019, pukul 03.40 WIB dini hari.

Ari Darmawan mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Veneu Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

LBH Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum terdakwa melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan Senin (27/4) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com