Di lingkup yang lebih kecil, 87 kelurahan di Kota Depok sudah mencatat kasus positif Covid-19.
Kemudian, seluruh kelurahan sudah mencatat warganya sebagai PDP Covid-19.
Selama PSBB, warga harus berdiam di tempat tinggal.
Pemerintah bertanggung jawab menambal nafkah harian mereka, khususnya kalangan miskin dan rentan miskin yang tak bisa beraktivitas normal di luar.
Akan tetapi, bantuan sosial (bansos) yang dijanjikan pemerintah mengalami kendala.
Sengkarut distribusi bansos sempat merebak pada pekan pertama PSBB.
Baca juga: Jelang Perpanjangan PSBB, Depok Siap Tambah Penerima Bansos Jadi 100.000 KK
Sebagian besar warga yang merasa telah mengirimkan data diri sebagai penerima bansos, tak kebagian bantuan.
Masih ada lebih dari 200.000 kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bansos, tetapi belum memeroleh haknya jelang berakhirnya PSBB periode pertama.
Penerapan sanksi menjadi poin utama yang diminta Idris kepada Ridwan Kamil dalam perpanjangan PSBB kelak.
“Itu yang akan kami konsultasikan ke gubernur, dari evaluasi kami, bahwa selama ini yang menjadi kendala kami adalah penerapan sanksi (selama PSBB),” ujar Idris.
Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang jadi dasar acuan PSBB, tak termuat sama sekali ketentuan sanksi bagi para pelanggar.
Idris berujar, pemerintah pusat tak memberikan tata laksana yang jelas mengenai konsekuensi hukum ketika memutuskan PSBB.
Padahal ada banyak pelanggaran yang dijumpai, baik pada aspek transportasi, kerumunan warga, hingga perusahaan yang tak patuh ketentuan PSBB.
“Misalnya kita diberikan kewenangan mengenakan sanksi untuk memberhentikan perusahaan yang nakal (tetap beroperasi) dan perusahaan itu tidak ada kaitannya dengan Covid-19,” ia menambahkan.
Baca juga: Pemkot Depok Setor Data 214.000 KK ke Pemprov Jabar untuk Terima Bansos
Pemerintah Kota Depok mencatat, pengguna jalan raya meningkat dalam dua hari terakhir sepekan pertama PSBB.