Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Ari Darmawan atas Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perampokan dengan Kekerasan

Kompas.com - 29/04/2020, 07:35 WIB
Walda Marison,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan pada Senin (27/4/2020).

Agenda sidang yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Ari Darmawan.

Ditho Sitompoel selaku kuasa hukum Ari Darmawan membacakan beberapa poin nota pembelaan demi meyakinkan hakim agar kliennya bebas. 

Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Ari pidana penjara selama tiga tahun atas dakwaan merampok penumpang disertai kekerasan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Anggap BAP Ari Darmawan Tidak Sesuai Fakta

Kompas.com pun merangkum beberapa poin nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum Ari Darmawan.

1. BAP tidak sah karena tak sesuai fakta

Dalam pleidoinya, Ditho mengatakan, BAP yang dibuat polisi tidak sah karena kurang sesuai dengan fakta peristiwa yang terjadi.

Ditho mengklaim Ari Darmawan mengalami kekerasan secara fisik dan psikis selama BAP.

"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa pada tingkat kepolisian tidak sah sebab terdapat kekerasan fisik, psikis, dan intimidasi pada saat proses pengambilan BAP," kata Ditho dalam siaran pers yang menjelaskan poin pleidoinya, Selasa (28/4/2020).

Selain itu, dia juga mengklaim kliennya terbukti tidak pernah menjemput Suhartini selaku korban.

Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dari aplikator taksi online yang dihadirkan dalam sidang.

Sebelumnya, para saksi korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan Nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna.

"Lalu terjadi proses reblast dalam Order Nomor RB-275 404 8593 atas nama customer Suhartini," lanjut Ditho.

Hal tersebut lah yang semakin memantapkan pernyataan Ditho jika BAP yang disusun penyidik kepolisian tidak berdasarkan fakta.

Baca juga: Diduga Korban Salah Tangkap, Ari Darmawan Beberkan Kejanggalan Saat Diperiksa Polisi

terdakwa kasus pencurian, Ari Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON terdakwa kasus pencurian, Ari Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2020)

2. Sebut nama Dadang Supriyatna sebagai pelakunya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com