ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
2. Syarat untuk penumpang pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan
orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.
- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
3. Syarat untuk penumpang repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).
- Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
Calon penumpang harus menyerahkan syarat-syarat tersebut ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun. Petugas nantinya akan memverifikasi syarat-syarat tersebut.
"Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan
kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," kata Joni.
5. Penumpang wajib pakai masker
Penumpang yang akan menggunakan KA luar biasa wajib menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin yang telah diberikan Satgas Covid-19.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Joni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.